GENEVA, KOMPAS.com — Dewan HAM PBB telah menyepakati laporan tentang serangan Israel di Gaza yang menuduh Israel dan militan Palestina melakukan kejahatan perang. Dalam konflik pada 27 Desember sampai 18 Januari itu, hampir 1.400 warga Palestina dan 13 warga Israel tewas.
Sebanyak 25 negara mendukung resolusi itu, enam menentang, termasuk Amerika dan Israel yang menyebut laporan itu cacat. Sementara 11 negara abstain, termasuk banyak negara Eropa.
Laporan itu disusun oleh hakim Afrika Selatan, Richard Goldstone, dan berisi desakan agar Israel dan Hamas melakukan penyelidikan.
Laporan itu juga menyatakan akan mengajukan kedua belah pihak ke mahkamah kejahatan internasional bila mereka tidak melakukan penyelidikan.
Otoritas Palestina pada awalnya tidak mendukung laporan tersebut, tetapi mengubah posisinya setelah mendapatkan kritikan dari dalam negeri.
Palestina dan kelompok hak asasi manusia mengatakan, sekitar 1.400 warga Gaza tewas dalam konflik selama 22 hari yang berakhir bulan Januari, tetapi Israel mengatakan jumlah yang tewas adalah 1.166.
Laporan bias
Sebelum pemungutan suara di Geneva, wakil Palestina Ibrahim Kraishi mengatakan, masalahnya adalah penghormatan terhadap aturan hukum yang ada. "Yang kami minta dari Anda bahwa para kriminal dan pembunuh dari kedua belah pihak dan di mana pun tidak bisa tetap berada di luar jangkauan hukum," katanya.
Sebelumnya, Komisioner PBB untuk Urusan Hak Asasi Manusia, Navi Pillay, mengatakan, sekarang waktunya untuk mengakhiri "budaya impunitas" yang sudah lama terjadi di wilayah Palestina dan Israel.
Israel sendiri sudah melakukan lobi intensif menentang resolusi tersebut.
Pemerintah Israel mengatakan, laporan Goldstone bias terhadap Israel dan menghilangkan hak sebuah negara untuk mempertahankan diri dari serangan teroris.
Wakil Amerika Serikat di Geneva setuju bahwa resolusi tersebut hanya akan membuat prospek proses perdamaian akan semakin sulit. Namun, dia juga mendesak kedua belah pihak melancarkan penyelidikan independen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.