Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tolak Gugatan Cucu Stalin

Kompas.com - 15/10/2009, 03:24 WIB

Moskwa, Rabu - Sebuah pengadilan Rusia, Selasa (13/10), menolak gugatan pencemaran nama baik yang diajukan cucu Josef Stalin. Gugatan itu diarahkan ke surat kabar Novaya Gazeta. Harian itu digugat karena memberitakan Stalin pernah secara pribadi memerintahkan pembunuhan ribuan warga Uni Soviet.

Alexandra Lopatkina, hakim di Pengadilan Negeri Moskwa, menolak gugatan cucu Stalin, Yevgeny Dzhugashvili. Cucu Stalin mengatakan, kehormatan dan martabat Stalin rusak karena berita April lalu menyebut Stalin seorang ”kanibal yang haus darah”.

Hakim memutuskan Novaya Gazeta tidak mencemarkan nama Stalin dan menolak memberikan ganti rugi 10 juta rubel (340.000 dollar AS) yang diinginkan Dzhugashvili. Putusan itu disambut dengan sorak gembira oleh para pendukung koran itu di Pengadilan Basmanny, Moskwa, sedangkan sekelompok Stalinis lansia meneriakkan ”tak tahu malu!” dan mereka bertekad mengajukan banding.

Putusan itu merupakan sebuah kemenangan yang jarang bagi para pengkritik Stalin dalam perjuangan mereka melawan upaya untuk merehabilitasi diktator.

Menurut sebuah kelompok HAM Memorial, Stalin memerintahkan pembunuhan atas sedikitnya 724.000 orang dalam serangkaian pembersihan yang berpuncak pada akhir tahun 1930-an. ”Apa yang sudah terjadi, terjadilah,” kata Anatoly Yablokov, penulis artikel itu.

Pengacara utama surat kabar itu, Genri Reznik, mengatakan, kasus itu memperlihatkan Rusia belum bisa berdamai dengan warisan Stalin dan negara itu seharusnya tidak berusaha mengabaikan kengerian zaman Uni Soviet. (Reuters/AP/DI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com