Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Perusuh di Xinjiang Dihukum Mati

Kompas.com - 12/10/2009, 22:27 WIB

BEIJING, KOMPAS.com — Pengadilan di Xinjiang, China barat, hari Senin (12/10), menjatuhkan hukuman mati terhadap perusuh yang dinyatakan terbukti membangkitkan kerusuhan berdarah pada 5 Juli di Uighur, kawasan otonomi berpenduduk mayoritas Muslim, yang menewaskan hampir 200 orang, televisi pemerintah melaporkan.

Jaringan televisi China Central Television mengatakan, seorang terdakwa lain dijatuhi hukuman penjara seumur hidup akibat kerusuhan berdarah di kawasan otonomi di China barat itu.

Pengadilan di wilayah ibu kota Xinjiang, Urumqi, mulai memeriksa tiga kasus yang melibatkan tujuh tersangka yang dituduh ikut ambil bagian dalam aksi kerusuhan itu, kata China Central Television dalam laporannya, tetapi tidak memberikan rincian mengenai tuduhan itu.

Pada 5 Juli meletus kekacauan di Urumqi, pada saat anggota warga etnis Muslim Uighur yang minoritas terlibat bentrokan dengan suku Han China yang dominan.

Kerusuhan tersebut adalah kerusuhan etnis terburuk di China dalam beberapa dasawarsa terakhir, menyebabkan 197 orang tewas, sebagian besar dari suku Han, menurut pemerintah.

Polisi telah menahan sedikitnya 718 orang yang dituduh terlibat aksi-aksi kejahatan dalam kerusuhan tersebut, kata laporan-laporan sebelumnya.

Kantor berita resmi China, Xinhua, mengutip pernyataan jaksa kota akhir bulan lalu mengatakan, 21 orang sejauh ini dikenai tuduhan perbuatan kriminal termasuk pembunuhan, pembakaran, perampokan, dan merusak properti yang berkaitan dengan kerusuhan.

Sembilan lainnya dijatuhi hukuman lima sampai delapan tahun penjara berkaitan dengan bentrokan di provinsi Guangdong pada akhir Juni, yang juga melibatkan suku Han dan Uighur, kata pernyataan yang dimuat pada laman pengadilan tinggi Provinsi Guangdong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com