Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamsostek Kucurkan Santunan Korban Gempa Sumbar

Kompas.com - 07/10/2009, 15:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Jamsostek mulai mengucurkan asuransi yang di klaim atas korban gempa Sumatera Barat. Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan, hingga kini pihaknya telah mengucurkan sekitar Rp 30 juta hingga Rp 40 juta yang telah dibayarkan kepada 5 ahli waris peserta Jamsostek yang meninggal karena gempa.

"Yang sudah dibayarkan itu ada 5 orang. Tetapi 5 orang ini yang kebetulan tidak terkait dengan kecelakaan kerja. Itu hanya kematian saja, jadi jumlahnya hanya Rp 30-40 juta," ujarnya seusai peluncuran buku Faisal Basri, Jakarta, Rabu (7/10).

Hotbonar merinci, hingga kini telah ada laporan sekitar 42 peserta Jamsostek di Padang dan Pariaman yang meninggal akibat gempa dan terhitung sebagai kecelakaan kerja. Diperkirakan, jumlah peserta Jamsostek yang meninggal ada sekitar 200 orang. Untuk korban meninggal yang tergolong kecelakaan kerja, pihaknya akan membayarkan klaim asuransi rata-rata Rp 120 juta per orang. Ini dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang klaim akibat kecelakaan kerja yang menyebutkan bahwa klaim harus dibayarkan sebesar 48 bulan gaji peserta Jamsostek.

"Itu ada asumsi rata-rata dari peserta yang mendapat kecelakaan itu upahnya bervariasi. Misalnya rata-rata adalah 48 bulan gaji kali gajinya Rp 2,5 juta jadi Rp 120 juta itu satu orang. Kalau ada 200 orang, jadi kami harus bayar klaimnya sekitar Rp 24 miliar," jelasnya.

Selain korban meninggal, pihaknya juga akan membayarkan santunan untuk korban seperti kecelakaan. Dia mencontohkan, untuk korban kecelakaan yang menderita patah kaki akan mendapat Rp 16 juta per orang.

Untuk proses pembayaran klaim ini, Hotbonar menegaskan, pihaknya akan bersikap fleksibel tanpa harus melihat bukti meninggal. Korban dapat memproses klaim hanya dengan bukti dari perusahaan yang menyatakan bahwa memang peserta Jamsostek. "Asal memang bisa dibuktikan oleh perusahaan merupakan peserta kami saja," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com