Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

160 Anak di Lapas Anak Diberi Remisi

Kompas.com - 17/08/2009, 18:01 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 160 dari 236 narapidana (napi) di Lapas Anak Tengerang mendapat pengurangan hukuman (remisi) di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-64, Senin (17/8). Di antaranya sebanyak 136 anak menerima remisi umum (RU) 1 dengan masa pengurangan hukuman antara 1 sampai 4 bulan. Sementara 24 anak lainnya menerima RU2 dengan masa pengurangan hukuman langsung bebas.

Pemberian remisi dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang, Haru Tamtomo pada upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-64, di Lapas Anak Tangerang, Senin (17/8).

"Pemberian remisi itu berdasarkan Keputusan Presiden No. 174/ 1999 tentang Pemberian Remisi," papar Haru.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Anak Didik Pemasyarakatan Lapas Anak Tangerang, Bagus Sumarsono menjelaskan, sebanyak tiga dari 24 napi anak yang menerima RU2 dengan masa pengurangan hukuman langsung bebas tersebut masih harus menjalani perpanjangan hukuman selama 1 bulan. Hal itu dikarenakan mereka tak bisa membayar biaya denda kepada Negara.

Ketiga napi anak tersebut adalah, Subur Azis Sopian, Rusdi, dan Adi Wijaya. "Mereka ini diwajibkan membayar denda kepada Negara antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta. Namun karena tidak sanggup membayar, hukuman mereka harus ditambah selama 1 bulan," kata Bagus.

Selain pemberian remisi, peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 64 juga dimeriahkan pihak lapas dengan menggelar beragam pertandingan, seperti panjat pinang, balap karung, bakiak hingga hiburan dangdut, setelah acara inti yaitu upacara peringatan HUT Kemerdekaan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com