Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Tangerang Ancam Pecat PNS Berpoligami

Kompas.com - 08/08/2009, 14:44 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengancam akan memecat sekitar 43 pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah dinas pemerintah daerah setempat yang berpoligami dan PNS perempuan yang menjadi menjadi istri kedua.
    
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tangerang Didi Budiharta menyatakan, BKD, sejak 2008 hingga 2009, menemukan sekitar 43 PNS yang memiliki istri dua  dan PNS perempuan yang menjadi istri kedua.
    
"Banyak PNS laki-laki punya istri dua, adapun yang PNS perempuan menjadi istri kedua dan ketiga, ini sangat mencoreng kedinasan mereka sebagai abdi negara,"ujar Didi di Tangerang, Sabtu.
    
Didi menjelaskan, laporan yang masuk ke BKD sampai saat ini menunjukkan peningkatan jumlah PNS yang memiliki istri dua maupun yang menjadi istri kedua. "Diperkirakan sudah 43 kasus lebih dan ini cukup mengagetkan. Para PNS itu menikah secara diam-diam tanpa melaporkan kepada pajabat Pemerintah Kabupaten Tangerang," kata Didi.
    
Dia mengatakan, seharusnya PNS tersebut mengetahui apa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Aturan itu menyebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan PNS perempuan yang menjadi istri kedua wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang.
    
"Jadi PNS tidak asal menikah seenaknya, izin tersebut harus tertulis seperti termaktub dalam pasal-pasal dalam PP tersebut,"ujar Didi.
    
Didi menyatakan, pada 2008 BKD telah memutuskan 28 PNS dan pada 2009 tercatat 15 PNS yang melanggar PP No 10 tahun 1983. "Bagi mereka yang melanggar PP No 10 tahun 1983, dikenai sanksi penurunan pangkat, bahkan dipecat secara tidak terhormat," katanya.
    
Ia mengungkapkan, kasus PNS pria beristri lebih dari satu maupun PNS perempuan menjadi istri kedua bagi seorang pria, sukar diberantas  karena ada upaya menutupi pegawainya yang indisipliner.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com