Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk PNG Tanpa Izin Bripda Yohanes Divonis 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 19/06/2009, 08:51 WIB

JAYAPURA, KOMPAS.com - Bripda Yohanes Imsen, anggota Polresta Jayapura, dijatuhi hukuman enam bulan penjara atau denda 5.000 Kina (mata uang Papua Nugini) atau sekitar Rp 18 juta oleh Pengadilan PNG di Vanimo.
    
Anggota Polresta Jayapura yang bertugas di bagian pengendalian masyarakat (dalmas) itu dihukum karena memasuki wilayah PNG  tanpa ijin. Kapolda Papua Irjen Pol Bagus Ekodanto di Jayapura, Jumat mengatakan, dari laporan yang diterima, anggota Polri itu memasuki Wutung (PNG) yang merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan Jayapura, Papua.
    
"Bripda Yohanes ditangkap Polisi PNG saat berada di pantai Wutung tanggal 17 Juni 2009 dengan menggendarai sepeda motor bersama seorang rekannya", ungkap Ekodanto.
    
Saat itulah, katanya, anggota Polri tersebut ditangkap patroli PNG dan kemudian diajukan ke pengadilan negara tetangga ini. Walaupun demikian, ungkapnya, saat  ini tengah dilakukan negosiasi dengan keluarga yang difasilitasi Konsulat RI di Vanimo dan Badan Perbatasan Kerjasama Luar Negeri (BPKLN) Provinsi Papua.
    
Pantai Wutung masuk wilayah Sandaun Province, PNG, yang beribukota di Vanimo, dapat dijangkau lewat darat dari Skouw, Kodya Jayapura. Vanimo sendiri dapat dijangkau dari Skouw, Jayapura dengan perjalanan darat sekitar satu jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com