Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hore... PRT di Malaysia Dapat Jatah Libur

Kompas.com - 17/06/2009, 14:12 WIB

KUALA LUMPUR,KOMPAS.com-Malaysia akan mengubah undang-undang tenaga kerja, mewajibkan majikan memberikan jatah libur setiap pekan bagi pembantu rumah tangga (PRT) asal luar negeri, termasuk dari Indonesia.

Menurut sejumlah pejabat di Malaysia, ini adalah langkah penting untuk mengurangi tindakan kekerasan yang dialami para PRT. Namun, sejumlah agen dan majikan cemas para PRT akan menggunakan hari liburnya untuk menemui teman prianya dan kabur.

"Ini terlihat sangat bagus di kertas... tetapi jika Anda memberikan banyak kebebasan kepada PRT, ada ruang bagi mereka untuk kabur," kata Raja Zulkifli Dahlan, presiden Asosiasi Agen Pembantu Rumah Tangga Asing Malaysia. Asosiasi ini mewakili 160 dari 360 agen di sana.

The New Straits Times, Rabu (17/6), mengutip Menteri Sumber Daya Manusia S Subramaniam mengatakan langkah ini untuk lebih melindungi PRT asing yang sebagian besar dari Indonesia. UU baru ini dijadwalkan berlaku akhir tahun ini. Para majikan terancam denda 10.000 ringgit jika mereka melanggar.

Lebih 300.000 PRT asal Indonesia bekerja di Malaysia. Banyak di antara mereka mengeluhkan perlakuan majikan, termasuk bekerja tak mengenal waktu, gajinya belum dibayar dan beberapa di antaranya dianiaya.

Peristiwa terbaru dialami Siti Hajar, PRT asal Garut, Jawa Barat. Ia dianiaya majikannya di Malaysia. Siti Hajar disiksa dan tidak dibayar gajinya selama 34 bulan oleh majikannya. Selalu disiksa, disiram air panas, dipukul dengan benda keras hingga mengalami luka parah di sebagian besar tubuhnya mulai muka hingga kaki.
      

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com