Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korut "Diringkus" Embargo Senjata dan Keuangan

Kompas.com - 13/06/2009, 18:52 WIB

NEW YORK, KOMPAS.com - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang beranggotakan 15 negara pada Jumat (12/6) mengesahkan Resolusi DK-PBB Nomor 1874, yang intinya memperkeras sanksi bagi Korea Utara atas tindakan negara tersebut melakukan uji coba nuklir pada 25 Mei lalu.
    
Sanksi lebih keras yang akan diterima Korut antara lain pengetatan embargo senjata serta larangan-larangan baru berkaitan dengan keuangan.
    
Resolusi Dewan Keamanan 1874 itu disahkan dengan suara bulat dalam pemungutan suara yang dilakukan di Markas Besar PBB, New York, pada Jumat siang, setelah rancangan resolusi mengalami pembahasan selama hampir tiga minggu.
    
Dalam Resolusi 1874, Dewan Keamanan menuntut Korut "tidak lagi melakukan uji coba nuklir atau peluncuran apapun yang menggunakan teknologi peluru kendali balistik."
    
DK-PBB juga mengecam uji coba nuklir yang dilakukan Korut pada 25 Mei lalu yang merupakan pelanggaran terhadap resolusi-resolusi sebelumnya, terutama Resolusi 1695 dan Resolusi 1718 tahun 2006 yang dikeluarkan DK tak lama setelah Korut melakukan uji coba nuklir yang pertama.
    
Sebelumnya dalam Resolusi 1718, DK-PBB melarang Korut melakukan semua kegiatan yang berkaitan dengan program roket dan senjata atom.
    
DK juga menjatuhkan sanksi keuangan terbatas dan embargo perdagangan sebagian serta senjata terhadap Korea Utara.
    
Adapun melalui Resolusi 1874 tahun 2009 yang baru disahkan pada Jumat, Dewan Keamanan mempertajam larangan bagi Korut untuk melakukan ekspor-impor senjata, termasuk kendaraan perang lapis baja, sistem artileri kaliber besar, helikopter penyerang, kapal perang dan proyektil.
    
Salah satu tindakan Dewan Keamanan yang dianggap paling keras dalam menerakan sanksi terhadap Korut adalah mendorong negara-negara anggota PBB untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal laut dan pesawat milik Korut yang dicurigai mengangkut nuklir dan bahan-bahan lainnya yang dilarang oleh PBB.
 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com