Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengin Nikah? Harus Punya Surat Bebas HIV/AIDS

Kompas.com - 08/06/2009, 15:53 WIB

PADANG, KOMPAS.com — Komisi Penanggulangan HIV/AIDS Sumatera Barat (Sumbar) menilai wacana syarat bebas HIV/AIDS untuk pasangan yang akan nikah jangan sampai menimbulkan diskriminasi dan melanggar hak asasi manusia.

"Kita tidak setuju bila wacana syarat nikah bebas HIV/AIDS ditetapkan sebagai kebijakan. Tapi atas keinginan pasangan yang hendak menikah sepakat memeriksa tak ada masalah," kata Pengelola Program Komisi Penanggulangan HIV/AIDS, Arfen, ketika minta tanggapannya di Padang, Senin (8/6).

Menurut dia, bila wacana syarat nikah bebas HIV/AIDS berujung menjadi kebijakan pemerintah, berarti sudah terjadi bentuk diskriminasi terhadap orang dengan HIV/AIDS (ODHA).

Namun, bila pemerintah menganjurkan dan ada kesepakatan pasangan yang akan menikah untuk melakukan tes, barangkali bukan suatu persoalan. Terkait imbauan dan sosialisasi memang merupakan kewajiban pemerintah supaya masyarakat terhindar dari penyakitnya HIV/AIDS.

Hal senada disampaikan aktivis PKBI Padang, Muharman, mengatakan, wacana syarat bebas HIV/AIDS untuk nikah, satu sisi keinginan untuk memutus mata rantai HIV/AIDS.

Namun, sisi lain ODHA juga punya keinginan untuk mengembangkan keluarga, dan bila dijadikan suatu kebijakan nantinya jelas menjadi dilema.

Sebenarnya tergantung pada komitmen pasangan yang akan nikah untuk melakukan upaya pemeriksaan. Kemudian, juga tergantung pada komitmen perempuan yang siap menerima kondisi apa adanya terhadap pasangannya.

Kendati demikian, ada juga perempuan yang merasa dirugikan karena setelah terbangun suatu keluarga dan diketahui pasangan mengidap HIV/AIDS.

Jadi, wacana akan ditetapkan syarat nikah harus bebas HIV/AIDS sulit untuk diimplementasikan karena mendeteksi ODHA tidak sederhana seperti melihat golongan darah.

Selain dari konsekuensi biaya, juga hasil pemeriksaan tidak bisa cepat diketahui, bahkan ada yang sudah setahun kemudian baru diketahui.

"Tentu yang terpenting untuk menentukan pasangan atau calon suami bagi perempuan harus menentukan dengan tepat dan jangan hanya karena faktor status sosial saja," katanya.

Dia menambahkan, bila ada keinginan pemerintah daerah di negeri ingin menetapkan syarat nikah bebas HIV/AIDS perlu dilakukan kaji ulang secara mendalam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com