Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korut Jebloskan 2 Wartawati AS ke Penjara

Kompas.com - 08/06/2009, 13:27 WIB

SEOUL, KOMPAS.com — Sebuah pengadilan Korea Utara, Senin (8/6), menjatuhkan hukuman atas dua wartawati AS selama 12 tahun di sebuah kamp buruh. "Pengadilan itu mengonfirmasi kejahatan berat yang mereka lakukan terhadap bangsa Korea dan penyeberangan perbatasan yang tidak sah," demikian laporan kantor berita Sentral Korea (KCNA) tanpa secara khusus menyebutkan pelanggaran itu.

Laura Ling dan Euna Lee ditahan para penjaga perbatasan Korea Utara pada 17 Maret ketika mereka sedang mencari kisah mengenai pengungsi yang melarikan diri dari Utara. Pyongyang sebelumnya mengatakan, kedua wartawati tersebut akan diadili karena "tindakan permusuhan" selain masuk Korea Utara secara tidak sah.
    
Hukuman itu tentu akan semakin meningkatkan ketegangan antara Pyongyang dan Washington. Ketegangan bermula setelah Korea Utara menggelar uji coba nuklir Utara pada 25 Mei dan berencana menguji coba roket jarak jauh.
    
Menlu AS Hillary Clinton mengatakan, tuduhan terhadap wartawati itu tidak mendasar dan mereka seharusnya diperbolehkan pulang. Beberapa pengamat berpendapat, kedua wanita itu kemungkinan dapat dijadikan bidak dalam upaya membuka pembicaraan langsung antara Korut dan AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com