Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Swiss Pertahankan Rahasia Nasabah

Kompas.com - 01/05/2009, 13:34 WIB

ZURICH, KOMPAS.com — Bank terbesar Swiss, UBS, meminta pengadilan Amerika Serikat untuk tidak melanjutkan kasus pajak yang melibatkan lebih dari 50.000 nasabah AS dengan rekening Swiss.

UBS mengatakan kepada pengadilan federal di Florida, jika memberikan informasi mengenai kliennya, akan melanggar undang-undang Swiss mengenai kerahasiaan bank.

AS mencurigai 52.000 orang AS menggunakan rekening UBS untuk menyembunyikan hampir 15 miliar dollar AS dan tidak membayar pajak. Swiss baru-baru ini menandatangani aturan global soal berbagi data bank. Negara ini telah memutuskan pada Maret untuk melonggarkan kerahasiaan bank dan sepenuhnya menerapkan standar pajak. Pemerintah Swiss setuju untuk memulai perundingan dengan AS dan Jepang untuk kerja sama pajak.

Wartawan menyebutkan, kasus di AS yang melibatkan UBS ini merupakan isyarat meningkatnya kampanye anti-penghindaran pajak dan langsung menantang tradisi kerahasiaan bank Swiss.

Lembaga Penerimaan Pajak yang mengurusi pajak di AS telah mengajukan gugatan perdata untuk memaksa UBS mengungkapkan identitas 52.000 pelanggan AS yang dicurigai memegang rekening total senilai 14,8 miliar dollar.

Namun, bank mengatakan kepada pengadilan tidak akan menyerahkan informasi tanpa melanggar hukum Swiss. UBS menyatakan tidak ada bukti khusus yang diberikan atas nama kliennya yang berarti tidak mampu mencabut aturan kerahasiaan bank. "Undang-undang Swiss melarang penerbitan informasi rahasia kepada pemerintah asing ketika permintaan itu tidak dibuat melalui saluran antarpemerintah," kata Pemerintah Swiss.

"Jika pengadilan memerintahkan UBS menyediakan bukti dari Swiss dan mendukung perintah itu dengan kekuatan paksa, pengadilan akan menggantikan otoritas Swiss yang kompeten dan itu akan melanggar kedaulatan Swiss dan hukum internasional," tambahnya.       

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com