JAKARTA, SENIN — Selama ini, banyak orang, khususnya korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak tahu bahwa ada hak perlindungan selama tujuh hari sejak permohonan diajukan ke pengadilan. Sebelumnya, pihak kepolisian wajib melindungi korban selama 24 jam sejak melakukan laporan.
"Perlindungan melalui pengadilan yang dikeluarkan hakim ini tidak hanya korban, tapi juga pihak keluarga paling tujuh hari," kata Direktur Eksekutif Yayasan Mitra Perempuan Rita Serena Kolibongso di Jakarta, Senin (23/2).
Rita mengatakan, hal penting yang harus dipahami, KDRT merupakan tindak kejahatan tanpa terkecuali. Meski masih ada hubungan keluarga, proses hukum terhadap pelaku dan perlindungan bagi korban bukan untuk menceraikan, tetapi demi perubahan sikap dan perbaikan hubungan keluarga.
Sementara itu, bentuk perlindungan yang diperoleh selama tujuh hari itu berupa bantuan hukum, medis, bimbingan konseling hingga rohaniawan. Jika dirasa kurang aman tinggal di rumahnya, korban berhak mendapatkan rumah perlindungan atau rumah aman selama menjalani proses pengadilan.
"Selama menunggu proses perlindungan dari pengadilan, korban berhak meminta perlindungan dari kepolisian," ujar Rita.
Upaya perlindungan, lanjut Rita, telah ditegaskan dan diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan PP Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban KDRT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.