JAKARTA, SENIN — Ikatan Suami Takut Istri (ISTI) bukanlah sesuatu yang asing dalam kehidupan kita karena terkadang dicap sebagai kelompok minoritas dalam sebuah keluarga. Namun, tahukah jika ISTI adalah salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"ISTI bisa dilaporkan. Suami bisa lapor jika memang dia merasa takut terhadap istrinya. Apa yang membuat dia takut, konteksnya apa, apakah psikis atau apa," ujar anggota Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Rina Mouwoka Rustien, saat launching "6 Langkah Mengadili Kekerasan dalam Rumah Tangga," di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Senin (23/2).
Rina yang berprofesi sebagai advokat mengatakan, KDRT bisa juga menimpa kaum Adam selaku kepala rumah tangga. "Ada juga laki-laki atau suami yang menjadi korban KDRT, tapi memang jumlahnya sangat sedikit," kata Rina.
Kendala dalam penghapusan KDRT, lanjut Rina, salah satunya adalah masih ada anggapan di masyarakat yang menganggap KDRT adalah aib sehingga mereka menutup-nutupi hal tersebut. "Selain itu tidak adanya kesetaraan jender antara suami dan istri. Istri harus selalu patuh, hormat, tidak membantah, dan sebagainya sehingga muncul kesenjangan," tambah Rina.
Rina juga mengatakan, UU Penghapusan KDRT sebenarnya bertujuan baik. "Tujuan UU ini kan baik, mengarahkan agar rumah tangga rukun dengan tahu hak dan kewajiban masing-masing, bukan malah cerai," tutur Rina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.