Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Tewas KM Teratai Dapat Santunan Rp 25 Juta

Kompas.com - 12/01/2009, 12:28 WIB

PAREPARE, SENIN — Jasa Raharja menyatakan siap membayar secepatnya santunan bagi korban meninggal akibat kecelakaan laut KM Teratai Prima.
     
"Bagi penumpang korban tewas yang dibenarkan pihak berwenang seperti Syahbandar, mendapat perlindungan sesuai undang-undang yang berlaku dan ahli warisnya akan memperoleh Rp 25 juta per korban," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan Sutadji di Parepare, Sulsel, Senin (12/1).
     
"Kami akan membayarkan santunan tersebut secepatnya bagi korban tewas penumpang KM Teratai Prima," kata Sutadji yang berada di Parepare untuk memantau langsung penanganan kecelakaan laut yang terjadi Minggu (11/1) dini hari.
     
Kecelakaan laut akibat cuaca buruk menenggelamkan KM Teratai Prima yang dinakhodai Djabir, dalam perjalanan pelayaran Parepare-Samarinda, yakni di sekitar perairan Baturoro, Selat Makassar, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.
     
Dari 250-an penumpang dan 17 anak buah kapal, menurut Administratur Pelabuhan (Adpel) Parepare, baru 20 orang yang berhasil ditemukan oleh nelayan setempat, dan lainnya masih dalam pencarian.
     
Menurut Sutadji, pihaknya menurunkan beberapa personel untuk membantu memberikan informasi teknis terhadap keluarga korban agar secepatnya keluarga dapat menerima klaim asuransinya. "Penyaluran santunan kecelakaan laut tersebut merupakan kewajiban kam, sekaligus untuk sedikit meringankan beban keluarga korban," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com