Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

80 PSK Mancanegara Ditangkap Polisi

Kompas.com - 02/12/2008, 13:10 WIB

JAKARTA, SELASA — Tim Gabungan Polda Metro Jaya, Senin (1/12) tengah malam, menangkap tiga tersangka perdagangan perempuan untuk dijadikan PSK atau pemijat. Dalam operasi tersebut polisi mengamankan 80 PSK yang berasal dari enam bangsa, termasuk Indonesia. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iriawan, Selasa, menjelaskan, dari sejumlah hotel yang diperiksa, polisi menangkap tiga tersangka.

Mereka adalah tersangka Ferry dan I Ketut, Manajer Hotel Nikko. Dari hotel tersebut, kata Iriawan, polisi mengamankan 14 wanita Indonesia. Dari Hotel Fashion, kata Iriawan, petugas mengungkap tiga tersangka di balik praktik perdagangan wanita ini. Mereka adalah Palito, Roby, dan Ahong.

"Palito berhasil kami tangkap, tetapi dua orang lainnya lari. Mereka kami kenakan Pasal 296, 297 dan 506," tuturnya.

Dari tempat itu polisi menangkap 20 wanita China, 2 wanita Vietnam, 1 wanita Thailand, dan 1 Monggolia. "Sebanyak 42 wanita lainnya berasal dari Indonesia. Mereka dipekerjakan sebagai PSK, pemijat, ataupun pemijat plus-plus," kata Iriawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com