Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSK Hamil 8 Bulan Terjaring Razia

Kompas.com - 20/11/2008, 10:01 WIB

JAKARTA, KAMIS — Sebanyak 172 orang terjaring operasi yustisi ketertiban yang digelar Suku Dinas Ketenteraman dan Ketertiban (Sudin Tramtib) Pemkodya Jakarta Timur, Rabu (19/11) siang. Salah satu di antaranya seorang wanita PSK yang tengah hamil delapan bulan.

Setelah disidang oleh hakim, Win (20), inisial PSK itu, akhirnya harus membayar denda pelanggaran ketertiban Rp 51.000. "Saya terpaksa begini (jadi PSK) karena enggak punya pilihan lain," jawabnya saat ditanya hakim.

Win ditangkap petugas Sudin Tramtib saat mencari pria hidung belang di sepanjang pinggir Jalan I Gusti Ngurah Rai. Win mengatakan, sejak hamil muda dia ditinggal pergi oleh suaminya. Sampai saat ini suaminya tidak pernah menemuinya lagi dan lari dari tanggung jawab.

Win mengaku baru dua bulan menjalani kehidupan lembah hitam sebagai seorang PSK. Semua itu dilakoninya karena dia butuh uang untuk biaya kelahiran sang buah hati. Win juga mengaku baru sekali ini dirinya terkena razia. Di Jakarta, kata Win, dia tinggal sendiri tanpa orangtua dan saudara. Kedua orangtuanya berada di kampung halaman di Lampung.

Petugas juga menangkap Amelia (16). Dia ditangkap saat mejeng di depan LP Cipinang. Dari 172 orang yang terjaring razia, 25 orang di antaranya PSK, 5 lainnya berstatus waria, sisanya, 142 orang, para pedagang kaki lima dan para penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Kepala Sudin Tramtib Pemkodya Jakarta Timur, T Surbakti, mengatakan, operasi yustisi dilakukan di empat wilayah kecamatan, yaitu Pulogadung, Matraman, Cakung, dan Durensawit. Mereka yang terjaring itu melanggar Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sanksinya berupa denda Rp 5 juta dan kurungan badan selama tiga bulan.

Namun, semua keputusan ada di tangan hakim. Umumnya mereka yang terjaring razia hanya terkena tindak pidana ringan dengan denda paling besar Rp 100.000. Mereka yang tidak bisa membayar dibawa ke panti sosial di Cipayung. (Warta Kota/ded)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com