Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poligami, Pejabat Eselon III Dinonjobkan

Kompas.com - 12/05/2008, 21:42 WIB

PANGKALPINANG, SENIN - Gara-gara tersandung kasus indisipliner dengan berpoligami atau menikah lagi, seorang pejabat Eselon III di lingkungan Pemprov Babel dinonjobkan dari tugasnya.

PNS yang dirahasiakan identitasnya tersebut divonis non job setelah gubernur menerima rekomendasi dari Inspektorat Provinsi. Sedangkan tiga PNS lain yang juga pejabat eselon di lingkungan yang sama sedang dalam proses pemeriksaan terkait kasus indisipliner lainnya.

Sekretaris Inspektorat Daerah Pemprov Babel, Zulkomar, Senin (12/5) menegaskan pihaknya menemukan tindakan menyimpang dan sesuai aturan yang berlaku, gubernur berhak memberika sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

"Sementara yang dinonjobkan baru satu orang. Tiga lainnya sedang dalam proses. Kita sudah rekomendasikan kepada gubernur. Bisa diturunkan pangkatnya dan ada yang akan dipindahkan. Semua itu tergantung pelanggaran apa yang dilakukan," kata Zulkomar.

Ia melanjutkan, gubernur tetap melakukan monitor terhadap bawahannya dan tak ada celah bagi pegawai untuk berlaku melanggar atau bersikap melenceng dari aturan. "Sanksi tersebut dkeluarkan sebab yang bersangkutan melanggar etika dan tidak menjaga kehormatan korps kepegawaian, dirinya sendiri, dan keluarga," tuturnya.

Zulkomar menegaskan, pihaknya tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku. Selain itu, pemprov saat ini sedang giatgiatnya menekan angka pelanggaran dan indisipliner di lingkungan pegawai.

"Semua harus berhati-hati. Di dalam masa dinas atau di luar dinas harus bisa menjaga sikap dan perbuatan. Jangan sampai terlibat skandal fatal yang akan berdampak buruk bagi karir yang bersangkutan. Apalagi memegang jabatan itu kan amanah, jadi jangan disalahgunakan lah. Ke depan kita akan bekerja sama dengan KPK dan akan kita mulai program bersama terkait pengawasan pegawai. Mari kita lupakan sistem-sistem feodal masa lalu," seru Zulkomar. (Bangka Pos/Rico A Putra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com