JAKARTA, SELASA - Karsiah Sie kehilangan anak semata wayangnya Hendriawan Sie, salah satu mahasiswa Trisakti yang menjadi korban pada tanggal 12 Mei 1998. Menurut Karsiah, saat peristiwa itu terjadi Hendriawan masih berusia 20 tahun, dengan semangat mudanya, ia dan teman-teman menggelar aksi di jalan untuk meruntuhkan rezim otoriter Orde Baru. Tapi, sungguh malang, peluru menghantam tubuh Hendriawan, ia pun ambruk.
Namun, pengorbanan Hendriawan dan teman-temannya tidak sia-sia, orde baru berganti menjadi orde reformasi, namun siapa dalang yang bertanggung jawab atas terbunuhnya Hendriawan tetap tertutup kabut tebal dan gelap. Karsiah mengaku kadang ia merasa lelah. "Selama sepuluh tahun kami merasa terombang-ambing, saya lelah. Sampai sekarang kasusnya belum tuntas-tuntas, belum ada kemajuan," kata Karsiah usai konferensi pers untuk penuntasan kasus Tragedi Trisakti dan Semanggi (TTS), Selasa, (26/2).
Melihat kurangnya niat pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan kasus TTS, membuat Karsiah kecewa terhadap kedua lembaga itu, walaupun para korban mendapatkan penghargaan bintang jasa Adi Pratama Pejuang Reformasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menyangkut penghargaan, Karsiah pernah bertanya kepada Presiden, mengapa menggunakan label pejuang dan bukan pahlawan reformasi? "Bukan pahlawan karena mereka meninggal bukan dalam peperangan," kata Karsiah mengutip jawaban Presiden Yudhoyono kepadanya.
Penghargaan, bagi Karsiah tidaklah cukup. Ia dan keluarga korban Tragedi Trasakti dan Semanggi lainnya ingin kasus yang menimpa anggota keluarga mereka segera dituntaskan. Berbagai cara sudah mereka tempuh, seperti bolak-balik mendatangi DPR. "DPR selalu menolak untuk membentuk pengadilan HAM berat, itu yang membuat kita sangat kecewa, kalau kita menghadap selalu tidak ditanggapi, selalu janji-janti terus," tutur Karsiah sambil tersedu.
Setelah menunggu sepuluh tahun dalam ketidakjelasan, keluarga korban kembali menemukan titik terang baru. Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-V/2007 yang membatasi kewenangan DPR RI dalam menentukan suatu kasus termasuk pelanggaran HAM atau tidak, memungkinkan dibentuknya pengadilan HAM Adhoc terhadap kasus TTS.
"Saya berharap (dengan adanya putusan MK), kasus Tragedi Trisakti dan Semanggi bisa terangkat kembali. Selain itu, saya juga berharap segera terbentuk pengadilan HAM adhoc, karena kalau tidak terbentuk pengadilan HAM adhoc, kasus ini akan buntu terus," ujar Karsiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.