Pengadilan Tertinggi Singapura Kukuhkan Undang-undang Anti-gay
Kompas.com - 29/10/2014, 18:21 WIB
Pengadilan tertinggi Singapura, Rabu (29/10/2014), memutuskan undang-undang yang mengkriminalkan hubungan seksual antar-pria, sejalan dengan konstitusi negeri tersebut.