Hukuman 11 Tahun Penjara untuk Dua Kanibal Pakistan
Kompas.com - 11/06/2014, 21:46 WIB
Sebuah pengadilan di Pakistan, Rabu (11/6/2014), menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara untuk kakak beradik yang memakan mayat seorang bayi, setahun setelah mereka dibebaskan dari dakwaan serupa.