Hasil Pemeriksaan Tulang, Wilfrida Tak Bisa Dituntut Mati
Sandro Gatra
Kompas.com - 18/11/2013, 10:01 WIB
Tenaga kerja Indonesia Wilfrida Soik dinilai tidak bisa ditutut dengan hukuman mati oleh Timbalan Pendakwa Raya atau jaksa penuntut umum Malaysia. Pasalnya, hasil pemeriksaan terhadap tulang Walfrida, umur Walfrida tidak seperti yang tertera di paspor.