Batas negara Indonesia juga bisa dibagi berupa negara atau daratan, laut, dan udara.
Dikutip dari buku Membangun Kedaulatan Bangsa Berdasarkan Nilai-nilai Pancasila: Pemberdayaan Masyarakat Dalam Kawasan Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T) karya Sutaryo dkk (2015), disebutkan bahwa batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste.
Bisa dikatakan juga, batas negara Indonesia di darat tersebar di tiga pulau, empat provinsi, dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan berbeda-beda.
Kemudian, batas negara Indonesia di laut berbatasan dengan 10 negara yaitu:
Batas wilayah Indonesia di laut umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 termasuk pulau-pulau kecil.
Adapun batas negara Indonesia di udara mengikuti batas kedaulatan di darat dan laut, serta dengan angkasa luar yang ditetapkan dalam perkembangan hukum internasional.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Vanya Karunia Mulia Putri | Editor: Vanya Karunia Mulia Putri)
https://internasional.kompas.com/read/2022/08/08/220300070/batas-negara-indonesia-bagian-utara-selatan-barat-timur