Salin Artikel

Pengertian Negara Federasi, Sistem, dan Ciri-cirinya

KOMPAS.com – Negara federasi adalah salah satu bentuk negara yang ada di dunia. Negara federasi juga bisa disebut sebagai negara serikat.

Di dunia ini, beberapa negara yang menganut bentuk negara federasi adalah Amerika Serikat (AS), Malaysia, Australia, Kanada, Meksiko, Irlandia, New Zealand, India, dan lainnya.

Menurut Seto Cahyono dalam Jurnal Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (1998), negara federasi adalah negara yang bersusun jamak.

Artinya adalah negara federasi tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri. Kemudian, negara-negara ini mengikatkan diri satu sama lain untuk menjadi satu namun tetap memiliki berbagai wewenang yang tetap diurus sendiri.

Dalam negara federasi, terdapat pemerintah federal dan pemerintah negara bagian. Pemerintah federal di sini bertindak sebagai pusat dan diisi oleh perwakilan dari pemerintah negara bagian.

Menurut Cahyono, asas federasi memiliki keseimbangan kekuasaan yang memosisikan pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam susunan tertentu.

Keduanya pihak, yakni pemerintah federal dan pemerintah negara bagian, memiliki derajat yang sama dan masing-masing memiliki kebebasan untuk mengatur sendiri.

Sistem negara federasi

Masih menurut Cahyono, negara federasi memiliki sistem dalam menjalankan roda pemerintahan. Sistem tersebut adalah:

Ciri-ciri negara federasi

Diberitakan Kompas.com, negara federasi memiliki beberapa ciri-ciri yakni:

https://internasional.kompas.com/read/2022/05/25/183100370/pengertian-negara-federasi-sistem-dan-ciri-cirinya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke