Salin Artikel

Sejarah Hubungan Internasional, Pengertian, dan Manfaatnya

KOMPAS.com – Dalam kehidupan global, sebuah negara tidak bisa hidup sendiri dan pasti membutuhkan bantuan negara lain.

Sebuah negara perlu memiliki hubungan antar-negara yang disebut hubungan internasional. Hubungan internasional rupanya memiliki sejarah yang cukup panjang.

Agus Subagyo dalam Studi Hubungan Internasional di Indonesia: Peluang, Tantangan, dan Prospek yang diterbitkan jurnal Dinamika Global menyebut, hubungan internasional pertama kali tercetus pada 1919 di Inggris.

Pada mulanya, sejarah hubungan internasional bertujuan untuk mencegah peperangan dan menciptakan perdamaian.

Ketika itu, hubungan internasional dirancang dan didesain untuk menghilangkan prasangka negatif antar-negara agar Perang Dunia I tak terulang kembali.

Caranya adalah dengan mempererat kerja sama antara negara-negara melalui hubungan diplomatik dan hubungan konsuler.

Harapannya, perang dapat dicegah dan perdamaian dapat diciptakan apabila antar-negara tercipta komunikasi, koordinasi, kerja sama, sinergi, serta interaksi yang konstruktif.

Dari inggris, studi dan pembelajaran mengenai hubungan internasional menyebar dan berkembang ke daratan Eropa hingga menjalar Amerika Serikat (AS).

Di AS, ilmu yang mendalami hubungan internasional menjadi berkembang pesat hingga akhirnya mencapai daerah lain seperti Amerika Latin, Asia, hingga Afrika.

Pengertian hubungan internasional

Sebagaimana dijlaskan sebelumnya, setaip negara pasti membutuhkan negara lain.

Oleh karenanya, negara-negara di dunia butuh menjalin hubungan atau melakukan kerja sama dengan negara lain.

Kerja sama atau kooperasi inilah yang disebut hubungan internasional.

Diberitakan Kompas.com teori hubungan internasional adalah mempelajari tentang penyebab dan kondisi yang menciptakan kerja sama.

Menurut Anak Agung Banyu Perwita dan Yanyan Mochamad Yani dalam Pengantar Ilmu Hubungan Internasional, hubungan internasional merupakan suatu keharusan sebagai akibat adanya saling ketergantungan.

Hubungan internasional juga merupakan sebuah akibat dari bertambah kompleksnya kehidupan manusia dalam masyarakat internasional.

Sehingga, adanya ketergantungan tersebut tidak memungkinkan adanya suatu negara yang menutup diri terhadap dunia luar.

Manfaat hubungan internasional

Melansir Kompas.com, hubungan internasional sangat bermanfaat untuk keberlangsungan sebuah negara di komunitas internasional.

Beberapa manfaat hubungan internasional itu adalah:

- Menjaga perdamaian dunia

Konflik bersenjata atau bahkan perang bisa dicegah melalui terjalinnya hubungan internasional yang baik.

Dalam mencegah konflik, para kepala negara yang bersangkutan juga bisa membuat perjanjian yang legal.

Jika pun ada masalah, para pemimpin negara bersangkutan bakal membicarakan masalah tersebut dengan cara yang baik.

- Memenuhi kebutuhan ekonomi

Selain menjaga agar tidak terjadi perang, hubungan internasional juga bisa mengangkat pereknomian antar-negara.

Pemenuhan ekonomi tersebut bisa dilakukan dalam berbagai bidang, salah satunya adalah ekspor dan impor.

Selain itu, ada pula kesepakatan penentuan syarat yang lebih luas untuk mengembangkan pereknomian.

Contohnya adalah batasan perdagangan lintas batas, pajak, rute transportasi, sanksi perdagangan, ketentuan bahan yang bisa diperdagangkan ataupun tidak, serta berbagai ketentuan lainnya.

Asas hubungan internasional

Hubungan internasional diatur dalam hukum internasional dan juga dilandasi oleh asas-asas internasional.

Melansir Kompas.com, berikut asas-asas dalam hubungan internasional:

  • Asas teritorial

Seperti namanya, asas teritorial mewajibkan suatu negara yang terlibat dalam hubungan internasional tetap berkuasa di wilayahnya.

Asas teritorial menyatakan bahwa suatu negara dapat mengatur masalah perdata dan pidana dalam batas kedaulatannya.

  • Asas kebangsaan

Bila ada seorang warga negara, maka dia akan selalu terikat dengan bangsanya meski dia berada di mancanegara. Inilah yang dimaksud dengan asas kebangsaan.

Adanya asas kebangsaan juga memungkinkan warga negara yang tinggal di luar negeri untuk turut serta dalam pemilu meski tak berada di negaranya.

  • Asas kepentingan umum

Asas kepentingan umum menyatakan bahwa negara-negara dalam hubungan internasional dapat mengatur kehidupan bermasyarakat dengan mengutamakan kepentingan umum.

Dengan demikian, jika ada pelanggaran atau ancama terhadap kepentingan umum, dapat disesuaikan hukumnya tanpa terikat batas wilayah suatu negara.

https://internasional.kompas.com/read/2021/10/06/134106770/sejarah-hubungan-internasional-pengertian-dan-manfaatnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke