Salin Artikel

Pemerintahan Jepang: Sistem dan Peranan Lembaganya

KOMPAS.com - Jepang dikenal sebagai negara yang menganut sistem monarki konstitusional.

Dikutip dari Wikipedia, di dalam sistem ini terdapat kuasa dari seorang kaisar.

Namun, kekuasaannya terbatas dan hanya diturunkan ketika melakukan tugas resmi.

Seperti negara-negara lainnya, pemerintahan Jepang dipecah menjadi tiga cabang, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Peran Eksekutif

Pemerintahan ini berjalan di bawah susunan yang telah ditetapkan oleh Konstitusi Jepang sejak tahun 1947.

Pemerintah mengatur negara kesatuan, yang memuat empat puluh tujuh pembagian administratif, dengan kaisar sebagai kepala negara.

Perannya telah ditetapkan secara resmi dan tidak memiliki kuasa terkait hubungan pemerintah.

Sebagai gantinya, kabinet, bersama dengan menteri negara dan perdana menteri, jadi pengarah sekaligus pengendali pemerintah.

Kabinet adalah sumber kekuasaan dari cabang eksekutif dan dibentuk oleh perdana menteri, yang merupakan sebagai kepala pemerintahan.

Ia ditunjuk oleh parlemen Jepang dan dinobatkan oleh kaisar.

Peran Legislatif dan Yudikatif

Parlemen Jepang merupakan lembaga legislatif. Menggunakan sistem dua kamar, yang terdiri dari dua majelis, yaitu Majelis Tinggi, dan Majelis Rendah.

Anggotanya dipilih langsung oleh rakyat, yang bersumber dari kedaulatan.

Sementara itu, Mahkamah Agung dan pengadilan rendah lainnya membentuk cabang yudisial, yang sudah terlepas dari cabang eksekutif dan legislatif.

Peran Kaisar

Di sisi lain, Kaisar Jepang adalah pemimpin dari Keluarga Kekaisaran sekaligus kepala negara resmi.

Ia ditetapkan lembaga Konstitusi menjadi "lambang Negara dan kesatuan bangsa".

Meski begitu, sekali lagi kaisar bukanlah seorang pemimpin lembaga eksekutif.

Dia tidak memiliki hak wewenang yang berkaitan dengan pemerintah, sebagaimana dinyatakan dengan jelas dalam pasal 4 Konstitusi Jepang.

https://internasional.kompas.com/read/2021/10/06/114040570/pemerintahan-jepang-sistem-dan-peranan-lembaganya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke