Salin Artikel

Bisakah Hak Veto Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB Dihapuskan?

KOMPAS.com – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sedianya membahas kekerasan yang memburuk antara Israel dan Palestina pada Minggu (16/5/2021).

Para diplomat mengatakan Amerika Serikat (AS), sekutu dekat Israel, pada awalnya menyarankan pertemuan Dewan Keamanan PBB dapat diadakan pada Selasa (18/5/2021).

Sebelum ini, AS berulangkali menggunakan hak vetonya dalam Dewan Keamanan PBB untuk membela Israel.

Jewish Virtual Library mencatat, AS telah menggunakan hak vetonya di Dewan Keamanan PBB sebanyak 44 kali untuk melindungi Israel.

Terbaru, “Negeri Paman Sam” menggunakan hak vetonya pada Juni 2018 terhadap rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang mengutuk penggunaan kekuatan Israel terhadap warga sipil Palestina.

Sebenarnya, tidak hanya AS saja yang memanfaatkan hak vetonya untuk membatalkan setiap keputusan Dewan Keamanan PBB atau pun rancangan resolusi dari PBB.

Rusia contohnya, telah menggunakan hak vetonya sebanyak 117 kali sejak negara tersebut masih menjadi bagian dari Uni Soviet.

Veto memang melekat dan menjadi hak istimewa yang dimiliki oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB yakni AS, Inggris, Perancis, Rusia, dan China.

Beberapa tahun lalu, muncul seruan internasional agar hak veto yang dimiliki oleh anggota tetap Dewan Keamanan PBB dihapus.

Bahkan dalam rapat PBB pada 2018, banyak negara-negara anggota yang menyerukan supaya hak veto dihapus dan menambah kursi bagi keanggotaan tetap Dewan Keamanan PBB.

Pada 2019, Indonesia mendukung upaya penghapusan hak veto dan langkah-langkah yang mengatur penggunaan hak veto.

Lantas, apakah bisa hak veto yang dimiliki oleh anggota tetap Dewan Keamanan PBB bisa dihapus?

Dosen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI) sekaligus Executive Secretary ASEAN Study Center UI, Shofwan Al Banna, menuturkan bahwa penghapusan hak veto anggota tetap Dewan Keamanan PBB bisa saja dilakukan.

Namun, dia menggarisbawahi bahwa penghapusan itu bisa dilakukan asalkan negara-negara yang memiliki hak istimewa tersebut sepakat untuk melepaskannya melalui sebuah konsensus.

Kendati demikian, akan sulit bagi negara-negara yang memiliki hak veto untuk mau melepaskan hak istimewanya begitu saja.

Shofwan menambahkan, adanya hak veto ini bisa ditarik ke belakang sewaktu Liga Bangsa-Bangsa (LBB) masih eksis.

Sewaktu LBB masih berdiri, ke-15 anggotanya memiliki hak veto sehingga sangat sulit untuk membuat keputusan.

“Ketika Perang Dunia II sudah hampir selesai, ide (hak veto) ini masih bertahan (bagi negara pemrakarsa PBB),” kata Shofwan saat dihubungi Kompas.com.

Hingga akhirnya, anggota tetap Dewan Keamanan PBB sebanyak lima negara tetap memiliki hak veto.

Kendati demikian, seruan untuk menghapus hak veto atau bahkan upaya reformasi di dalam tubuh PBB tak terpadamkan.

Dia bertutur, upaya reformasi di dalam tubuh PBB terbagi menjadi dua “aliran” yakni aliran idealis dan aliran realistis.

Negara-negara yang beraliran idealis ini menginginkan supaya PBB harus segera direformasi, termasuk penghapusan hak veto, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

“Sedangkan aliran realistis ingin melakukan penyesuaian. Karena konstelasi dunia sudah berubah. Yang kuat sekarang tidak hanya lima negara itu,” kata Shofwan.

Dia menambahkan, kalau pun saja hak veto ini dihapuskan, konsekuensi yang ditanggung dunia ke depan bisa sangat bermacam-macam.

Namun, Shofwan bertutur bahwa isu mengenai penghapusan hak veto masih tetap relevan hingga saat ini.

https://internasional.kompas.com/read/2021/05/17/074457970/bisakah-hak-veto-anggota-tetap-dewan-keamanan-pbb-dihapuskan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke