Salin Artikel

Sejarah dan Fungsi Hak Veto Dewan Keamanan PBB

KOMPAS.com – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki anggota tetap sebanyak lima negara dan kelima negara ini memiliki hak veto.

Ap itu hak veto? Hak veto merupakan hak istimewa yang bisa digunakan untuk membatalkan keputusan dari anggota Dewan Keamanan PBB.

Ini artinya, jika ada satu saja anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang menolak, maka keputusan tidak bisa dibuat.

Kelima anggota tetap Dewan Keamanan PBB adalah Amerika Serikat (AS), Perancis, Inggris, China, dan Rusia (dulu Uni Soviet).

Sebelum PBB berdiri, hak veto sebenarnya sudah dimiliki oleh organisasi internasional sebelumnya yakni Liga Bangsa-bangsa (LBB).

Melalui LBB, setiap anggotanya mempunyai hak veto terhadap keputusan non-prosedural. Oleh karenanya, keputusan yang dihasilkan harus disetujui seluruh anggota.

Karena Perang Dunia II pecah, LBB bubar. Di tahun-tahun terakhir Perang Dunia II, AS, Inggris, dan Uni Soviet memprakarsai berdirinya PBB sebagaimana dilansir Kompas.com.

Setelah itu, pada 1945, China bergabung dan keempat pempimpin negara menyepakati prinsip konsensus. Itu artinya, semua kebijakan yang dihasilkan harus berdasarkan persetujuan semua pihak.

Jurnal The American Political Science Review Volume 39 No 5 yang diterbitkan pada Oktober 1945 mencatat, hak veto sempat diperdebatkan dalam pembentukan PBB.

Dalam Konferensi San Francisco yang nantinya melahirkan Piagam PBB, delegasi AS berkeras bahwa prinsip konsensus harus dicantumkan dalam Piagam PBB.

Sementara itu, negara-negara kecil memprotes hak veto yang dimiliki oleh lima negara pemrakarsa PBB.

Namun, Senator AS Conally merobek salinan Piagam PBB dan menyampaikan ke perwakilan-perwakilan negara-negara kecil bahwa jika tak ada hak veto, maka tak akan ada PBB.

Di Piagam PBB, hak veto tidak disebutkan secara eksplisit. Namun di Pasal 27 disebut semua urusan prosedural Dewan Keamanan harus diputuskan bersama-sama oleh lima anggota tetap.

Melansir situs resmi Dewan Keamanan PBB, anggota tetap biasanya menggunakan hak veto untuk membela kepentingan nasional mereka.

Mereka juga biasa menggunakan veto untuk menegakkan prinsip kebijakan luar negeri mereka atau untuk mempromosikan satu masalah yang sangat penting bagi suatu negara.

Sejak 16 Februari 1946 hingga 2020, hak veto tersebut telah digunakan sebanyak 261 kali.

https://internasional.kompas.com/read/2021/05/16/102652870/sejarah-dan-fungsi-hak-veto-dewan-keamanan-pbb

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke