Salin Artikel

Sidang Parlemen untuk Menentukan Perdana Menteri Malaysia Dibatalkan

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Raja Malaysia, Yang di-Pertuan Agong Sultan Abdullah, menyetujui penolakan sidang parlemen yang sedianya diadakan Senin (2/3/2020) mendatang.

Dilansir dari Malaysia Kini, keputusan ini diambil Raja Malaysia setelah menyetujui usulan Dewan Rakyat pada Jumat (28/2/2020).

Ketua Dewan Rakyat, Mohamad Ariff Md Yusof, telah dipanggil dua kali ke Istana Negara kemarin.

Sebelumnya, dia telah mengumumkan sidang parlemen tanggal 2 Maret tidak bisa diadakan karena tidak mematuhi Standing Order 11 (3).

Eks hakim Pengadilan Tinggi itu menambahkan, sidang parlemen hanya boleh terjadi setelah Raja Malaysia menunjuk seorang perdana menteri.

Terkait hal ini, Mahathir Mohamad telah menulis surat kepada Mohamad Ariff untuk tetap mengadakan sidang parlemen guna memilih perdana menteri melalui pemungutan suara.

Malaysia Kini menyebut, usulan Mahathir ini tidak disetujui karena belum pernah dilakukan pemerintah Negeri "Jiran" sebelumnya.

Raja Malaysia telah mewawancarai semua anggota parlemen untuk menentukan keberpihakan mereka.

Pria kelahiran Pahang 30 Juli 1959 itu juga mengatakan dirinya belum bisa menentukan siapa yang memiliki suara mayoritas. Demikian yang diberitakan Malaysia Kini.

Untuk bisa mendapat suara mayoritas, calon perdana menteri setidaknya harus didukung minimal 112 anggota parlemen dari 222 total anggota.

Mahathir Mohamad yang sekarang menjabat Perdana Menteri Sementara Malaysia, sebelumnya mengumumkan sidang parlemen akan berlangsung Senin (2/3/2020). Raja Malaysia awalnya setuju dengan keputusan itu.

Lalu media Perancis, AFP, mengabarkan setelah pertemuan para Sultan, Yang di-Pertuan Agong mengatakan sidang parlemen batal dilaksanakan, sesuai pernyataan Istana Negara.

"Raja akan terus berusaha menemukan solusi sesuai dengan konstitusi, untuk kepentingan rakyat dan negara," kata pernyataan dari pejabat kerajaan, Ahmad Fadil Shamsuddin.

Istana Negara kini akan menggelar pembicaraan dengan pemimpin partai-partai lainnya dan meminta mereka untuk mengajukan kandidat.

Ini artinya kekosongan kekuasaan masih berlanjut dan peluang terjadinya pemilihan dini bakal meningkat.

Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi manuver politik yang dilakukan Mahathir. Sebab diketahui pemimpin tertua di dunia berusia 94 tahun itu punya hubungan yang tidak baik dengan petinggi negara, sejak dia menjabat Perdana Menteri dari 1981 sampai 2003.

AFP mengabarkan bahwa partai Mahathir mengajukan Muhyiddin Yasin sebagai calon perdana menteri.

Langkah ini mengindikasikan Mahathir tidak akan kembali ke posisi tersebut, tapi menginginkan peran lain di koalisi.

Sementara itu, mantan pimpinan koalisi mengajukan Anwar Ibrahim (72) sebagai kandidat perdana menteri.

Perseteruan antara Mahathir dan Anwar ini seperti pengulangan era 90-an, saat Mahathir memecat Anwar Ibrahim sebagai wakilnya. Saat itu Anwar dipenjara karena dakwaan sodomi dan kasus korupsi.

https://internasional.kompas.com/read/2020/02/29/13084071/sidang-parlemen-untuk-menentukan-perdana-menteri-malaysia-dibatalkan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke