Salin Artikel

Presiden Donald Trump Dimakzulkan, Putin Berkomentar

Dalam sidang paripurna Rabu (18/12/2019), DPR AS memutuskan Trump bersalah atas pasal penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan Kongres.

Putin menuturkan, Donald Trump dimakzulkan karena "alasan yang dibuat-buat", dan tidak yakin momen itu akan mengakhirinya.

"(Pemakzulan) itu masih harus diteruskan ke Senat, di mana mayoritas dipegang oleh Republik," katanya dilansir AFP Kamis (19/12/2019).

Berbicara dalam konferensi pers akhir tahun, presiden 67 tahun itu mengatakan pemakzulan itu adalah "pertarungan politik" antara Demokrat dan Republik.

Putin kemudian mencela ketika ada jurnalis yang menyatakan bahwa Trump akan "habis" karena dimakzulkan oleh DPR AS.

Dua pasal pemakzulan itu diberlakukan buntut percakapan telepon Trump dengan Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky, Juli lalu.

Dalam percakapan tersebut, presiden ke-45 AS itu mendesak Zelensky supaya menyelidiki Joe Biden, calon rivalnya di Pilpres AS 2020.

Putin yakin, tudingan itu hanyalah dalih Demokrat karena tidak berhasil memojokannya dalam tuduhan intervensi Rusia di Pilpres AS 2016 yang memenangkan Trump.

"Demokrat menuding Trump berkomplot dengan Rusia. Namun karena tidak ada bukti, mereka melakukan tekanan lewat Ukraina," katanya.

Suami Melania itu menjadi presiden ketiga AS yang dimakzulkan setelah Andrew Johnson (1868) dan Bill Clinton (1998).

Setelah dari DPR AS. proses pemakzulan Trump bakal berlanjut di level Senat, di mana diyakini dia akan lolos.

https://internasional.kompas.com/read/2019/12/19/20163141/presiden-donald-trump-dimakzulkan-putin-berkomentar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke