Salin Artikel

DPR AS Bakal Rilis 2 Pasal Pemakzulan Trump, Apa Saja?

Kabar itu diembuskan media lokal setelah dalam rapat, Demokrat sepakat bahwa Trump memberikan "bahaya nyata" bagi keamanan nasional.

Penyelidikan untuk memakzulkan Trump dimulai buntut percakapan teleponnya dengan Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky.

Presiden dari Partai Republik itu disebut meminta Zelensky menyelidiki Joe Biden, calon rivalnya dalam Pilpres AS 2020.

Merujuk si pelapor yang pertama membuka kasus itu, Trump disebut juga menahan bantuan militer untuk Ukraina senilai 400 juta dollar AS (Rp 5,6 triliun).

Mengutip tiga sumber, The Washington Post memberitakan dua pasal pemakzulan yang bakal dijatuhkan adalah penyalahgunaan jabatan dan menghina Kongres.

DPR AS kemudian akan melakukan voting atas pasal pemakzulan Trump itu pada pekan depan, jelang sidang di level Senat.

Dilaporkan CNN, sebenarnya masiha ada pasal lain yang bakal dirilis. Yakni, pasal sengaja menghalangi keadilan.

Namun seperti diwartakan AFP Selasa (10/12/2019), pasal itu masih diperdebatkan, dengan sumber menyatakan bisa dirampungkan kapan saja.

Pada Senin (9/12/2019), Demokrat menyatakan Trump secara jelas melakukan penyuapan, penyalahgunaan jabatan, dan menghalangi penyelidikan.

Menurut Penasihat Demokrat Daniel Goldman, presiden 73 tahun itu terang-terangan meminta bantuan asing demi kepentingan politik pribadi.

"Dia secara jelas memberikan bahaya bagi pemilu kita yang bebas maupun kepentingan nasional," terang Goldman.

Upaya pemakzulan itu mendapat sikap kontra dari anggota DPR AS asal Partai Republik, Doug Collins, yang menyebut Demokrat mencoba mencari muka untuk Pilpres AS 2020.

"Ini jelas-jelas bermuatan politik. Di mana kesalahannya hingga harus dimakzulkan? Mengapa kami harus menjalani proses ini?" tanyanya.

Kaum Republik menentang investigasi yang digelar Komite Kehakiman DPR AS, dengan Trump menyebutnya "hoaks" dan "memalukan".

Namun menurut jaksa Demokrat Barry Berke, terdapat "bukti signifikan" kesalahan Trump berdasarkan data yang dikumpulkan Komite Intelijen selama 10 pekan.

"Dalam skema untuk menekan Ukraina, pihak utama yang berada dalam skema itu adalah Presiden Donald Trump," terang Berke.

Dia kemudian memutarkan rekaman pengakuan diplomat AS yang terlibat, maupun tayangan di mana Trump berujar dia "berhak melakukan apa pun sebagai presiden".

Berke berkata, seorang saksi membantu memberikan dokumen berisi bukti yang tak terbantahkan bahwa Trump sengaja menekan Kiev.

https://internasional.kompas.com/read/2019/12/10/17471041/dpr-as-bakal-rilis-2-pasal-pemakzulan-trump-apa-saja

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke