Salin Artikel

Aung San Suu Kyi Bakal Bela Myanmar atas Tuduhan Genosida Rohingya di Sidang PBB

Lebih dari 730.000 etnis Rohingya, sebagian besar Muslim, melarikan diri ke Bangladesh setelah pecah konflik dengan militer pada 2017.

Penyelidik PBB yang melakukan investigasi menyatakan, konflik itu dipicu oleh "niat melakukan genosida", demikian dilaporkan Al Jazeera Kamis (21/11/2019).

Myanmar berkali-kali menyebut penanganan di Rohingya perlu dilakukan untuk membasmi "terorisme", dan mengklaim sudah membentuk komite untuk menginvestigasinya.

Gambia memutuskan mengajukan gugatan itu ke Sidang PBB setelah mendapatkan dukungan dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang berjumlah 57 negara.

Hanya negara yang bisa menggugat negara lain di Pengadilan Kriminal Internasional (IJC), dan menjadi upaya global pertama menyeret Myanmar.

Ini menjadi contoh langka bagaimana bisa negara menyeret negara lain ke hadapan hukum, dengan sidang perdana digelar 10-12 Desember.

Momen "Bersejarah" bagi Rohingya

Juru bicara partai Aung Sang Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi, menyatakan sang pemimpin sendiri yang akan memimpin delegasi.

Tuduhan yang dilayangkan dirasa sudah menyerang pribadi Suu Kyi, di mana dia disebut tidak menyerukan adanya pelanggara HAM.

"Selain itu, mereka juga menuduhnya tidak berusaha menghentikan pelanggara HAM di sana. Jadi, dia akan menghadapi gugatan itu secara langsung," ujar juru bicara.

Adapun kantor Suu Kyi di Facebook sudah mengumumkan mereka telah mendapatkan pengacara internasional yang mumpuni untuk menghadapi kasus itu.

"Dalam kapasitasnya sebagai Menteri Luar Negeri, Kanselir Negara bakal memimpin delegasi ke Den Haag untuk mempertahankan kepentingan nasional Myanmar," ujar kantor pemimpin.

Adapun aktivis Rohingya merayakan pengumumkan tersebut, dengan Nay San Lwin, koordinator kampanye koalisi Free Rohingya menyebutnya "bersejarah".

Nay menuturkan, Rohingya sudah menjadi korban genosida sejak 1978. Karena itu, dia mengaku sangat gembira dengan gugatan tersebut.

"Kami terusir dari tanah kami sendiri. Kami ingin kembali di Arakan, atau Rakhine, dengan martabat, kewarganegaraan penuh, dan hak yang sama.

Dia menuturkan hanya melalui Sidang PBB sajalah, mereka bakal mendapatkan kompensasi dan perlindungan seperti yang mereka kehendaki.

Gambia dan Myanmar merupakan negara penandatangan Konvesnsi Genosida 1948, di mana tak hanya melarang anggotanya melakukan pembunuhan massal.

Tetapi juga mengharuskan negara yang bergabung di dalamnya untuk mencegah, dan menjatuhkan hukuman jika saja genosida terjadi.

Akila Radhakrishnan, Presiden Global Justice Center mengutarakan, warga Myanmar sudah gagal dalam menadang pemerintahnya melakukan pembunuhan massal.

"Kini, mereka akan mempertahankan militer sekaligus pemerintahannya dalam salah satu panggung terbesar dan terpenting dunia," katanya.

https://internasional.kompas.com/read/2019/11/22/16524811/aung-san-suu-kyi-bakal-bela-myanmar-atas-tuduhan-genosida-rohingya-di

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke