Salin Artikel

Beri Jabatan untuk Selingkuhan, Pejabat PBB Urusan Palestina Dipecat

Pierre Krahenbuhl sebelumnya menjabat di badan bernama UNRWA yang mengurus para pengungsi Palestina dengan pangkat Commisioner General.

Dilansir ABC Indonesia Kamis (7/11/2019), Krahenbuhl dituding tidak mengindahkan proses pengangkatan pegawai ketika dia tiba-tiba melantik seorang perempuan.

Dia mendudukkan perempuan itu sebagai penasihat senior sehingga bisa menemaninya dalam agenda kerja, di mana diketahui dia merupakan selingkuhan Krahenbuhl.

"Commisioner General sudah dipecat dari jabatannya sambil menunggu proses penyelidikan diselesaikan," ujar PBB dalam keterangan resminya.

Dia juga dituding banyak melakukan perjalanan dan tinggal di hotel mewah, sementara lembaga yang dipimpinnya butuh dana setelah AS menghentikan bantuan pada 2018.

Sebuah laporan yang bocor ke media menyatakan dia menghabiskan 28-29 hari dalam satu bulan dan meninggalkan kantornya di Yerusalem.

Krahenbuhl disebut juga mengabaikan sejumlah aturan lain yang membuatnya bisa membawa si selingkuhan selama perjalanannya.

Krahenbuhl telah membantah tuduhan tersebut dengan mengatakannya sebagai tak berdasar, dan menyebut penyelidikan PBB belum mengambil keputusan.

UNRWA merupakan salah satu lembaga tertua PBB yang didirikan untuk membantu warga Palestina yang mengungsi akibat Perang Arab-Israel pada 1948-1949.

Badan tersebut memberikan bantuan makanan, layanan kesehatan, dan layanan lain kepada 5,4 juta warga Palestina di Tepi Barat, Gaza, Jordania, Suriah, dan Lebanon.

Mandat UNRWA dilaporkan harus diperbarui setiap tiga tahun, dengan sidang selanjutnya digelar oleh Majelis Umum PBB Desember mendatang.

https://internasional.kompas.com/read/2019/11/07/12414331/beri-jabatan-untuk-selingkuhan-pejabat-pbb-urusan-palestina-dipecat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke