Salin Artikel

Langgar Undang-Undang Anti-Topeng, 77 Orang Ditangkap Polisi Hong Kong

Undang-undang yang diberlakukan di bawah kekuasaan darurat dan diumumkan oleh pemimpin eksekutif Hong Kong Carrie Lam pada Jumat (4/10/2019) itu melarang peserta demonstrasi memakai penutup wajah saat melakukan aksi.

Undang-undang darurat itu diberlakukan sebagai bagian dari upaya meredakan aksi unjuk rasa di jalanan Hong Kong yang kini kerap berakhir dengan bentrokan dan diwarnai kekerasan.

Dilansir Reuters, di antara 77 orang yang ditangkap, paling muda masih berusia 12 tahun.

Polisi mengatakan kepada wartawan, Selasa (8/10/2019), mereka yang ditahan, 74 di antaranya karena menggunakan penutup wajah saat mengikuti demonstrasi.

Sementara tiga sisanya ditangkap setelah "gagal mematuhi" perintah petugas untuk melepas penutup wajah mereka.

Sebelumnya, pada Senin (7/10/2019), dua orang pengunjuk rasa yang ditangkap karena melanggar undang-undang darurat itu telah dihadirkan di pengadilan.

Kedua orang tersebut yaitu seorang pemuda mahasiswa, serta seorang wanita berusia 38 tahun.

Persidangan digelar dengan dihadiri para pendukung yang mengenakan penutup wajah dan memenuhi ruang sidang.

Sementara itu pihak kepolisian mendata telah ada setidaknya 213 kasus pengrusakan dalam aksi protes selama empat hari terakhir, dengan pengunjuk rasa memasang blokade untuk menutup jalan-jalan utama.

Selain itu, pihak kepolisian turut menyayangkan terjadinya tindak pemukulan dan kekerasan terhadap warga yang dianggap memiliki pandangan berbeda dengan para pengunjuk rasa.

"Kami terkejut dengan jumlah kasus di mana demonstran dengan brutal memukuli orang-orang yang berpandangan berbeda dengan mereka, di tempat-tempat seperti Mong Kok dan Sham Shui Po," kata Komandan Regional Distrik Utara, Kwok Yam-yung.

"Banyak dari mereka yang dipukuli dibiarkan tak sadarkan diri dan beberapa mengalami cedera serius."

"Kami harap para demonstran tidak menganggap remeh hal ini, karena jika korban sampai meninggal karena luka-luka mereka, semua pelanggar bakal diminta pertanggungjawaban dan dapat dituntut atas tindak pembunuhan," kata Kwok.

Sementara Pemimpin Eksekutif Hong Kong Carrie Lam menegaskan, pemerintah belum berencana untuk kembali memberlakukan undang-undang darurat lainnya.

Kendati demikian, seorang anggota Dewan Eksekutif, dalam wawancara radio juga mengatakan tidak menutup kemungkinan pemerintah Hong Kong kembali memberlakukan undang-undang baru, termasuk pembatasan internet.

https://internasional.kompas.com/read/2019/10/08/18552671/langgar-undang-undang-anti-topeng-77-orang-ditangkap-polisi-hong-kong

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke