Salin Artikel

Pria AS Menang Gugatan atas Selingkuhan Sang Istri Rp 10 Miliar

Namun pada akhurya, Howard yang tertawa di akhir setelah hakim di Carolina Utara sepakat bahwa si selingkuhan jadi penyebab kandasnya pernikahannya.

Jadi, seperti diberitakan AFP Kamis (3/10/2019), Howard mendapatkan ganti rugi sebesar 750.000 dollar AS, atau Rp 10 miliar.

"Awalnya, istri saya memberi tahu dia ingin bercerai karena saya terlalu sibuk bekerja, dan tak ada untuk dia," ujar Howard kepada WITN.

Namun karena penasaran, dia menyewa detektif pribadi, dan menemukan fakta istrnya berselingkuh dengan rekan kerjanya sendiri.

Howard mengaku dia pernah bertemu dengannya. Bahkan sebagaimana diberitakan CNN, dia sempat mengundang si selingkuhan untuk datang ke rumah.

"Dia datang ke rumah saya dan kami makan malam bersama. Kami membagikan kisah kami, dan membuka kehidupan pribadi masing-masing," keluhnya.

Jadi, dia pun mengambil langkah gugatan hukum ke Pengadilan Greenville. Hakim menggunakan aturan 1800-an, di mana istri merupakan milik suami mereka.

Aturan yang masih diterapkan di lima negara bagian AS seperti Hawaii, Mississippi, New Mexico, Dakota Selatan, dan Utah itu mengizinkan seseorang menggugat orang lain yang dianggap biang hancurnya pernikahan mereka.

Howard mengatakan, dia memutuskan melaporkan selingkuhan istrinya karena dia masih percaya dengan kesucian pernikahan yang dia bina.

"Saya ingin orang paham betapa sucinya pernikahan. Terlebih di era ketika orang menanyakan moral, atau kemampuan seseorang," tegasnya.

Kuasa hukumnya, Cindy Mills, sudah berpengalaman dalam menangani gugatan. Pada 2010, salah satu kliennya memenangkan ganti rugi 5,9 juta dollar AS, atau Rp 83,3 miliar.

Pada tahun itu, pengadilan di Carolina Utara mengganjar 9 juta dollar AS, atau Rp 127,1 miliar, setelah seorang perempuan menuduh selingkuhan suaminya menjadi penyebab gagalnya pernikahan mereka.

Berdasarkan Firma Hukum Vavonese, sebanyak 200 kasus "alienasi kasih sayang" didaftarkan setiap tahunnya di Carolina Utara.

https://internasional.kompas.com/read/2019/10/04/12351611/pria-as-menang-gugatan-atas-selingkuhan-sang-istri-rp-10-miliar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke