Salin Artikel

Tampilkan Video Penembakan Christchurch, 8 Situs Diblokir Pemerintah Australia

Perintah pemblokiran situs tersebut dilakukan di bawah aturan penyensoran baru yang lebih luas yang diberlakukan pascainsiden penembakan massal yang menewaskan hingga 51 orang itu.

"Sejumlah situs luar negeri telah dimasukkan dalam daftar hitam karena terus memberikan akses untuk video serangan teroris Christchurch atau manifesto dari terduga pelaku," kata Julie Inman Grant, komisaris eSafety Australia.

Pihak berwenang menolak untuk menyebutkan nama-nama situs tersebut karena tidak ingin mempromosikan situs-situs tersebut, yang akan diblokir setidaknya selama enam bulan.

Sementara ditambahkan Grant, sejumlah situs lain telah diminta untuk menurunkan konten yang dilarang dan telah mematuhinya.

"Situs-situs jahat yang tersisa hanya perlu menghapus konten ilegal itu agar blok terhadapan mereka dicabut," ujarnya, dikutip AFP.

Salah satu dari delapan situs yang diblokir otoritas Australia tersebut adalah blog yang fokus pada apa yang disebut "Ancaman Islam", menurut keterangan dalam Daftar Undang-Undang Federal.

Sementara, Aliansi Komunikasi mengatakan bahwa pihak penyedia layanan internet telah memblokir delapan situs yang dimaksud bahkan sebelum adanya perintah, kendati tetap menyambut baik kejelasan hukum yang diberikan melalui keputusan pemerintah.

Sebelumnya bulan lalu, Perdana Menteri Australia Scott Morrison telah mengeluarkan pernyataan yang mendukung diberlakukannya aturan sensor baru oleh pemerintah.

Morrison mengatakan, materi kekejaman semacam itu tidak memiliki tempat di Australia.

"Kami melakukan segala yang kami bisa untuk menutup peluang teroris memuliakan tindak kejahatan mereka, termasuk mengambil tindakan baik secara lokal maupun global," ujarnya.

Sebuah Pusat Koordinasi Krisis yang bekerja penuh selama 24 jam juga sedang dibentuk. Nantinya pusat koordinasi tersebut akan bertugas memantau insiden terkait teror dan peristiwa kekejaman untuk kemudian melakukan penyensoran.

Insiden penembakan yang menewaskan 51 orang dan melukai puluhan lainnya itu dilakukan oleh seorang pria Australia dan menargetkan jemaah dua masjid yang hendak menjalani shalat Jumat, pada 15 Maret lalu.

Pelaku penyerangan sempat menyiarkan secara langsung aksinya menembaki masjid melalui Facebook.

Pemerintah Selandia Baru telah melarang tindakan membagikan video teror di Christchurch dengan pelanggar dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 14 tahun.

https://internasional.kompas.com/read/2019/09/09/15262161/tampilkan-video-penembakan-christchurch-8-situs-diblokir-pemerintah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke