Salin Artikel

Kementerian Kesehatan India Usul Larang Rokok Elektrik, Hukuman Penjara bagi Pelanggar

INDIA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan India mengajukan usulan untuk melarang produksi dan impor rokok elektrik.

Pihak kementerian khawatir, rokok elektrik menjadi "epidemi" di kalangan anak-anak dan orang dewasa muda. Rokok elektrik dianggap sebagai pintu masuk bagi penggunaan tembakau.

"Rokok elektrik dan teknologi serupa yang mendorong penggunaan tembakau atau berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat berbahaya bagi pengguna aktif maupun pasif," kata kementerian kesehatan India seperti dikutip Reuters, Kamis (22/8/2019).

Rancangan usulan itu juga menyebut soal hukuman penjara selama satu tahun dan denda 1.400 dolar AS (Rp 19 juta) bagi para pelanggar.

Mereka yang melakukan pelanggaran berulang, dikenakan sanksi tiga tahun penjara dan denda maksimal 7.000 dolar AS (Rp 1,2 miliar).

Belum jelas kapan rancangan usulan ini akan disetujui atau direvisi. Sampai saat ini, Kementerian kesehatan India belum memberikan konfirmasi apapun.

Usulan kebijakan ini menjadi pukulan serius bagi perusahaan rokok besar Jull Lab Inc dan Philip Morris yang berencana meluncurkan rokok elektrik di India.

Jull Lab bahkan telah mempekerjakan eksekutif senior dalam beberapa bulan terakhir.

Hingga kini, dampak kesehatan rokok elektrik masih memicu perdebatan. Menurut para pendukungnya, rokok elektrik lebih aman daripada rokok tembakau.

Namun, banyak aktivis anti-tembakau yang menentang rokok elektrik. Menurut mereka, rokok elektrik dapat memicu kecanduan nikotin dan mendorong orang mengonsumsi tembakau.

"Rokok elektrik dapat menjadi pintu masuk bagi produk-produk tembakau dan mendorong remaja serta orang dewasa muda untuk menggunakan nikotin yang dapat menyebabkan kecanduan," kata kementerian kesehatan dalam dokumen usulan itu.

Tingginya angka perokok di India

India memiliki 106 juta perokok berusia dewasa. Angka tersebut membuat India menduduki peringkat kedua di dunia setelah Cina sebagai negara yang menguntungkan bagi perusahaan-perusahaan seperti Juul dan Philip Morris.

Lebih dari 900.000 orang meninggal setiap tahun di negara itu karena efek samping tembakau.

Enam belas pemerintah negara bagian di India telah melarang rokok elektronik.

Namun, belum ada undang-undang federal untuk menangani produk ini.

Kementerian kesehatan juga berpendapat, rokok elektrik dapat menjadi pintu masuk bagi konsumsi zat selain tembakau, seperti ganja. 

"Perangkat ini membahayakan kesehatan, dan proliferasi produk-produk ini berdampak negatif pada kesehatan masyarakat," kata Kementerian Kesehatan dalam dokumen usulannya.

https://internasional.kompas.com/read/2019/08/23/14070831/kementerian-kesehatan-india-usul-larang-rokok-elektrik-hukuman-penjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke