Salin Artikel

Polisi Singapura Bekuk Tiga Pelaku Perampokan Toko Perhiasan

Diberitakan Channel News Asia, pada Jumat (16/8/2019), kepolisian Negeri Singa telah meringkus tiga orang terduga pelaku perampokan, masing-masing diidentifikasi sebagai M Jegatheesh (27), Veeramani Subran Das (31), dan Sharavindran Suppiah (36).

Ketiganya berhasil diamankan petugas selang 36 jam setelah terjadinya aksi perampokan sebuah toko perhiasan bernama Hock Cheong Jade and Jewellery di daerah Ang Mo Kio, utara Singapura, pada Rabu (14/8/2019).

Salah seorang pelaku disebut mengenakan helm hitam, jaket biru, dan celana panjang hitam saat memasuki toko perhiasan sekitar pukul 16.09 waktu setempat.

Membawa tas hitam, pelaku dengan cepat merampas barang-barang dari toko perhiasan. Diperkirakan jumlah perhiasan yang diambil perampok mencapai total 100.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 1 miliar.

Yang masih menjadi pertanyaan petugas, aksi perampokan dilaporkan dilakukan tanpa menggunakan senjata apa pun. Pelaku disebut tidak membawa senjata api maupun senjata tajam.

Diduga karena toko perhiasan hanya dijaga oleh dua pria lanjut usia, sehingga pelaku dapat dengan mudah mengancam dan merampas barang-barang di toko tersebut.

Beruntung pelaku tidak sampai melukai kedua penjaga toko.

"Ini adalah perampokan yang sangat berani di tengah siang bolong," ucap Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Singapura, Asisten Senior Komisaris Polisi Lian Ghiam Hua.

Lian menambahkan, ketiga pelaku telah merencanakan dengan matang aksi perampokan itu, termasuk berupaya menyembunyikan identitas mereka guna menghindari deteksi pihak berwajib.

Sejumlah perhiasan berupa kalung, gelang, liontin, serta perhiasan lain yang dirampok telah dapat diamankan petugas.

Salah seorang tersangka pelaku, Jegatheesh, tercatat juga sedang berurusan dengan hukum.

Dia diduga terlibat kasus kejahatan lain, seperti pencurian di pusat perbelanjaaan Mustafa, serta kasus impor gula ilegal dari Malaysia.

Investigasi masih berlangsung untuk menyelidiki lebih jauh motif serta peran masing-masing pelaku.

Jika terbukti bersalah, ketiga pelaku terancam hukuman penjara maksimum 10 tahun, ditambah hukuman cambuk minimal enam kali.

https://internasional.kompas.com/read/2019/08/16/22453571/polisi-singapura-bekuk-tiga-pelaku-perampokan-toko-perhiasan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke