Salin Artikel

Tembak Beruang Kutub di Luar Rumah, Pria Alaska Terancam Dipenjara

Pria bernama Chris Gordon, asal Kaktovik, North Slope, Alaska utara, menembak seekor beruang kutub di luar kediamannya dan membiarkan bangkainya selama lima bulan tanpa mengambil sebagian darinya.

"Tuan Gordon diduga meninggalkan daging ikan paus yang telah disembelih di halaman depan rumahnya untuk waktu yang cukup lama sehingga menarik beruang kutub dan hewan lainnya," kata seorang jaksa penuntut federal, Ryan Tansey.

Atas tindakannya membunuh beruang kutub secara ilegal itu, Gordon (35), kini diancam hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal 100.000 dollar AS (sekitar Rp 1,3 miliar) jika terbukti bersalah. Demikian dilaporkan media Alaska.

Gordon, yang dijadwalkan untuk hadir di pengadilan di Fairbanks, pada Agustus mendatang, menolak memberi komentar atas kasus yang menjerat dirinya.

"Membunuh hewan demi mempertahankan diri diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Mamalia Laut. Akan tetapi Gordon tidak melaporkan atau menyebut tentang beruang kutub itu seperti yang dibutuhkan," kata Tansey, dikutip The Associated Press.

Penduduk pesisir Alaska juga diperbolehkan memanfaatkan beruang kutub untuk diambil bagian tubuhnya atau untuk kerajinan, namun tidak dengan cara yang sia-sia.

Kawasan desa di Lereng Utara telah menjadi tujuan wisatawan maupun beruang kutub saat suhu udara di Arktik mulai menghangat.

Namun situasi di mana beruang kutub mulai terbiasa dengan manusia menjadi kekhawatiran tersendiri dari warga.

Mike Gallagher, seroang anggota dewan kota di desa itu, mengatakan jika penduduk Kaktovik merasa prihatin akan beruang kutub yang mulai merambah permukiman warga.

"Ada beruang di bawah rumah saya di pagi hari saat saya pergi bekerja. Beruang-beruang ini mulai terbiasa dengan orang-orang," kata Gallagher pada pertemuan publik pada bulan Juni.

https://internasional.kompas.com/read/2019/07/15/21575131/tembak-beruang-kutub-di-luar-rumah-pria-alaska-terancam-dipenjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke