Salin Artikel

Malaysia Gagalkan Penyelundupan 5.000 Ekor Kura-kura

Sebanyak 5.255 ekor hewan semi-akuatik itu ditemukan di dalam keranjang yang dimasukkan ke dalam koper milik dua orang warga India.

Departemen Bea Cukai Kerajaan Malaysia, Rabu (26/6/2019) mengatakan, beberapa ekor kura-kura itu mati dalam perjalanan.

Kedua tersangka yang berusia 30 dan 42 tahun, tiba dari Guangzhou, China pada Kamis pekan lalu. Kini keduanya sudah ditahan.

"Kami yakin kura-kura itu bukan untuk pasar lokal tetapi KLIA2 memang biasa digunakan sebagai transit sebelum hewan-hewan itu dibawa ke India," kata Wakil Direktur Zona Tengah Bea Cukai, Zulkarnain Mohamed Yusuf.

Zulkarnain menambahkan, seluruh kura-kura tersebut bernilai 52.550 ringgit atau hampir Rp 180 juta.

"Ini adalah kasus pertama tahun ini dan kami tak bisa membandingkan jumlahnya dengan kasus sebelumnya," ujar Zulkarnain.

"Namun, kasus ini nampaknya lebih besar dalam hal jumlah dari dua koper yang ditemukan dalam waktu bersamaan," tambah dia.

Malaysia merupakan tempat transit utama untuk penjualan hewan di negara-negara Asia.

Kura-kura yang hendak diselundupkan ini adalah spesies yang paling populer dalam penjualan hewan peliharaan.

Namun, hewan ini dianggap sebagai spesies invasif di banyak habitat. Demikian menurut Serikat Konservasi Alam Internasional (IUCN).

Meski hewan ini tak termasuk spesies terancam punah dan biasa diperdagangkan, dibutuhkan izin impor untuk memasukkan mereka ke Malaysia.

Kedua tersangka tak memiliki dokumen yang memadai sehingga mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun jika terbukti bersalah.

Kanitha Krishnasamy, direktur regional pengawas perdagangan hewan liar Traffic, menyebut kasus ini "aneh" karena kura-kura jenis ini legal diperdagangkan.

"Hal yang pasti adalah semakin tak terkendalinya penjualan hewan peliharaan," kata dia.


https://internasional.kompas.com/read/2019/06/26/18515351/malaysia-gagalkan-penyelundupan-5000-ekor-kura-kura

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke