Salin Artikel

Gara-gara “Drone”, 2 Pesawat dari Jakarta Terlambat Mendarat di Changi

Harian The Straits Times mengutip Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) menyatakan, sebanyak 15 penerbangan kedatangan dan tiga penerbangan yang akan lepas landas mengalami keterlambatan akibat kombinasi aktivitas drone ilegal dan cuaca yang buruk.

Selain itu, sebanyak tujuh penerbangan lain dialihkan ke bandara terdekat.

Penerbangan dari dan menuju bandara terbaik di dunia itu terdampak gangguan yang mulai terjadi pukul 21.00 malam waktu setempat, termasuk di antara penerbangan yang terdampak adalah dua pesawat yang terbang dari Jakarta tujuan Singapura.

Pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID7157 dengan rute Jakarta-Singapura terlambat mendarat selama tiga jam. Pesawat tersebut sempat dialihkan ke Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru sebelum akhirnya dapat mendarat di Changi pada Selasa (25/6/2019) pukul 00.19 waktu setempat.

Pesawat Garuda Indonesia dari Bandara Soekarno-Hatta yang seharusnya mendarat di Changi pukul 21.05 waktu setempat tertahan di Bandara Hang Nadim, Batam.

Penumpang pesawat dengan nomor penerbangan GA846 itu harus menunggu selama lebih dari dua jam sebelum akhirnya pesawat dapat mendarat di Changi sekitar pukul 23.18 waktu setempat.

Selain dua penerbangan itu, maskapai lain yang juga dilaporkan terdampak oleh gangguan dari kemunculan drone adalah maskapai nasional Singapore Airlines dan maskapai low cost Air Asia.

Insiden pada Senin malam itu bukan pertama kali akibat drone di Changi. Kejadian serupa terjadi minggu lalu yang mengakibatkan jadwal 38 penerbangan terganggu.

Penampakan drone pekan lalu memaksa satu landasan pacu di salah satu bandara tersibuk di Asia itu ditutup dari Selasa (18/6/2019) pukul 23.00 hingga Rabu (19/6/2019) pukul 09.00.

Laporan menyebutkan sebuah perangkat pesawat nirawak terbang di kawasan terlarang. Selama waktu itu, bandara Changi tetap beroperasi dengan satu landasan pacu.

Investigasi menyeluruh terkait kedua insiden ini masih berlangsung.

CAAS memandang serius kasus pengoperasian pesawat tak berawak yang berpotensi menimbulkan ancaman terhadap penerbangan ataupun membahayakan keselamatan seseorang dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum.

Di Singapura, drone dilarang untuk diterbangkan tanpa izin dalam radius lima kilometer dari bandara. Pelanggar dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 12 bulan dan denda hingga 20.000 dollar Singapura (sekitar Rp 208 juta).

https://internasional.kompas.com/read/2019/06/25/10135131/gara-gara-drone-2-pesawat-dari-jakarta-terlambat-mendarat-di-changi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke