Salin Artikel

Protes UU Ekstradisi, 2 Juta Orang Diklaim Penuhi Jalanan Hong Kong

Dilaporkan BBC Minggu (16/6/2019), jika klaim itu terbukti, maka aksi protes tersebut bakal menjadi yang terbesar sepanjang sejarah berdirinya Hong Kong.

"Dalam aksi demonstrasi hari ini (Minggu), kami mencapai dua juta orang," ujar Jimmy Sham dari kelompok Civil Human Rights Front kepada awak media.

Dalam protes yang berlangsung hingga malam waktu setempat, suasana berlangsung damai dengan polisi membiarkan massa yang bergerak pelan menyusuri jalanan utama.

Suasana tersebut berbeda ketika unjuk rasa sebelumnya pada Rabu pekan lalu (12/6/2019). Saat itu, polisi dan pengunjuk rasa terlibat bentrok dan berujung kepada puluhan orang cedera.

Aksi protes itu dimulai di Victoria Square pada siang hari setempat dengan banyak partisipan mengenakan baju hitam. Ada dari mereka yang membawa bunga.

Progres dari aksi protes itu berjalan lambat karena massa dalam jumlah besar memblokir banyak titik serta dilaporkan memenuhi stasiun kereta.

Adapun berbeda dengan keterangan Sham, polisi menyatakan ada 338.000 orang yang berpartisipasi ketika aksi unjuk rasa mencapai puncaknya pada malam hari.

Ketika petang, massa mulai memenuhi jalanan utama serta persimpangan, dan berada di depan gedung parlemen sembari membawa spanduk bertuliskan "pelajar tak melakukan kerusuhan".

Spanduk itu merupakan respon setelah polisi menyebut aksi yang terjadi Rabu sebagai kerusuhan, sebuah pelanggaran yang bisa berujung kepada 10 tahun penjara.

Ma, pria 67 tahun yang ikut dalam aksi protes mengatakan Chief Executive Hong Kong Carrie Lam telah mengacuhkan perasaan dari mayoritas rakyatnya.

"Dia bertindak seakan aksi protes yang diikuti jutaan orang pada pekan lalu bukanlah peristiwa besar. Kami meminta keadilan bagi pelajar yang diperlakukan brutal," tegas dia.

Sementara Chloe Yim yang ikut untuk pertama kalinya menuturkan, jika Lam masih tidak mendengarkan keinginan sebagian besar rakyatnya, maka mereka tidak bisa menerimanya.

Aksi protes itu dimulai ketika Hong Kong, bekas koloni Inggris yang kembali kepada China berdasarkan "satu negara, dua sistem" pada 1997, memperkenalkan UU Ekstradisi.

Sejatinya, UU Ekstradisi itu bakal mengekstradisi penjahat jika mendapat permintaan dari otoritas China daratan, Macau, maupun Taiwan didasarkan kasus per kasus.

Usulan itu muncul setelah seorang pria Hong Kong membunuh pacarnya ketika mereka berlibur di Taiwan. Namun pria itu tidak bisa diesktradisi.

Sejumlah pejabat Hong Kong, termasuk Lam, menegaskan bahwa keberadaan undang-undang itu tidak lain adalah memberi perlindungan dari para kriminal.

Namun, muncul kekhawatiran dari kalangan aktivis oposisi jika peraturan itu bisa digunakan untuk menargetkan lawan politik dan mengirim mereka ke China.

Selain itu, para aktivis itu menyoroti jika nantinya UU itu disahkan, maka Hong Kong bakal semakin terbenam ke dalam kontrol Negeri "Panda".

Kritik terutama ditujukan kepada Lam yang dikenal sebagai pro-Beijing. Sebagian muncul setelah dia menyebut aksi protes Rabu sebagai "kerusuhan terorganisir".

Desakan yang kuat bahkan dari penasihatnya sendiri membuat Lam menggelar konferensi pers di Sabtu dan mengumumkan pembahasan UU tersebut bakal ditunda.

https://internasional.kompas.com/read/2019/06/17/07014581/protes-uu-ekstradisi-2-juta-orang-diklaim-penuhi-jalanan-hong-kong

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke