Salin Artikel

Tersangka Penembakan Masjid di Christchurch Menolak Semua Tuduhan

Muncul di Pengadilan Tinggi Christchurch, Jumat (14/6/2019), melalui tampilan audio visual dari penjara dengan keamanan maksimum di Auckland, Brenton Tarrant hanya duduk terdiam.

Pengacara Shane Tait membacakan pernyataan kliennya yang menyatakan bahwa dirinya "tidak bersalah atas semua tuduhan".

Pengadilan sebelumnya menuduh, Brenton, yang menjadi tersangka dalam serangan dua masjid di Christchurch pada 15 Maret lalu dengan 51 tuduhan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan terorisme.

Pria berusia 28 tahun warga Australia itu diduga telah menembaki jemaah yang hendak menjalankan ibadah shalat Jumat di masjid Al Noor dan di masjid Linwood, sambil menyiarkan secara langsung tindakannya ke media sosial Facebook.

Pihak pengadilan juga telah mendengarkan keterangan ahli terkait kesehatan mental pelaku dan menyebut Brenton layak diadili atas kasus penembakan terburuk dalam sejarah Selandia Baru itu.

"Tidak ada masalah sehubungan dengan kesehatan terdakwa untuk memohon, menginstruksi pengacara, dan untuk diadili. Sidang kebugaran tidak diperlukan," kata Hakim Cameron Mander, dalam pernyataan tak lama setelah sidang, seperti dikutip AFP.

Sekitar 80 penyintas dan kerabat korban yang terbunuh hadir di galeri umum gedung pengadilan untuk melihat jalannya sidang dan tersangka, yang mengenakan kaus abu-abu.

Hakim Mander menetapkan tanggal persidangan pada 4 Mei tahun depan dan Pengacara Tair mengatakan sidang diperkirakan akan berlangsung setidaknya enam minggu.

"Pengadilan berupaya untuk membawa kasus-kasus kriminal yang serius ke pengadilan dalam waktu satu tahun sejak penangkapan. Skala dan kompleksitas kasus ini membuatnya menantang," kata Mander.

Tersangka kemudian akan kembali ditahan untuk menghadiri sidang pemeriksaan kasus yang akan diadakan pada 15 Agustus mendatang.

Hakim melarang seluruh media untuk mengambil foto maupun video dari tersangka, dan menyebut media dapat menggunakan dokumentasi dari sidang sebelumnya pada April lalu.

Pascaserangan yang mengguncang seluruh negeri, pemerintah Selandia Baru telah memperketat undang-undang kepemilikan senjata dan akan meninjau undang-undang berkaitan dengan ujaran kebencian.

Pemerintah Selandia Baru juga mendukung upaya internasional untuk memastikan bahwa raksasa media sosial berbuat lebih banyak dalam memerangi ekstremisme online.

https://internasional.kompas.com/read/2019/06/14/09283481/tersangka-penembakan-masjid-di-christchurch-menolak-semua-tuduhan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke