Salin Artikel

Sakit akibat Polusi Udara, Ibu dan Anak Gugat Pemerintah Perancis

Ini merupakan kasus hukum pertama di Perancis, di mana warga menuntut negara atas masalah kesehatan yang disebabkan oleh polusi udara.

Ibu dan anak perempuan itu meminta ganti rugi sebesar 160.000 euro atau sekitar Rp 2,5 miliar dari negara di pengadilan Montreuil di Paris timur.

Mereka berpendapat pihak berwenang tidak bertindak secara efektif dalam mengatasi polusi, khususnya yang berada di Paris pada Desember 2016.

Polusi tersebut diklaim berdampak pada kesehatan mereka, terutama ketika masih tinggal di pinggiran Paris, Saint-Quen, tepat di pinggiran jalur lingkar yang macet.

Jalur tersebut dibuka pada 1973, yang dilalui 1,1 juta pengemudi setiap hari namun menjadi mimpi buruk bagi 100.000 orang yang tinggal di sekitarnya.

Ibu dan anak yang tidak disebutkan namanya itu menilai, polusi menyebabkan masalah pernapasan.

Akibatnya, sang ibu yang berusia 52 tahun harus mengambil cuti kerja, sementara putrinya yang berumur 16 tahun menderita penyakit asma.

Sejak peristiwa itu, mereka pindah ke kota Orleans atas saran dokter atas pertimbangan kesehatan.

Pengacara mereka, Francois Lafforgue, mengatakan pemerintah Perancis gagal menerapkan aturan untuk melindungi warga dengan lebih baik.

Tim hukum menilai, pemerintah tidak menggunakan daya untuk bertindak.

Pendiri LSM Respire, Sebastien Vray, menyebutkan, ada sekitar 50 orang di seluruh Perancis yang mengambil aksi serupa terhadap pemerintah.

Baik Lafforgue dan Vray mengatakan, kasus ibu dan anak ini yang telah mencapai pengadilan.

Menurut Badan Kesehatan Publik Perancis, polusi udara telah bertanggung jawab bagi kematian dini terhadap 48.000 kematian setiap tahunnya.

https://internasional.kompas.com/read/2019/05/28/20022711/sakit-akibat-polusi-udara-ibu-dan-anak-gugat-pemerintah-perancis

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke