Salin Artikel

Aturan Baru Paus Wajibkan Petinggi Gereja Laporkan Pelecehan Seksual

Kini, setiap keuskupan di dunia wajib memiliki sistem untuk menerima pelaporan kasus pelecehan seksual.

Aturan ini diterbitkan Vatikan menyusul skandal pelecehan seksual terutama terhadap anak-anak yang melibatkan para imam Gereja Katolik di seluruh dunia.

"Motu Propirio", adalah sebuah dokumen legal yang diterbitkan di bawah otorita pribadi Paus.

Dalam dokumen ini disebutkan, siapa saja ang mengetahui adanya kasus atau tersangka pelecehan seksual "harus melaporkannya ke gereja dengan menggunakan sistem yang mudah diakses".

Di bawah aturan baru ini, mulai Juni 2020 semua keuskupan di dunia harus memiliki sistem pelaporan pelecehan seksual yang dilakukan para imam, penggunaan material pornografi, dan upaya menutupi kasus semacam ini.

Aturan baru ini berpotensi membuat Vatikan dibanjiri laporan pelecehan seksual karena peraturan baru itu berlaku surut.

Artinya, siapa saja bisa melaporkan kasus-kasus lama dan pihak gereja tetap harus melayani.

"Dampaknya akan lebih terasa di luar negara-negara Barat, karena negara-negara seperti AS, Kanada, dan Eropa Barat sudah memiliki sistem pelaporan yang memadai," kata pakar Vatikan, John Allen kepada harian Crux Now.

Di sisi lain, undang-undang ini hanya berlaku di dalam lingkungan gereja. Aturan tersebut tidak memaksa seseorang untuk melaporkan kasus pelecehan seksual kepada otorita sipil.

"Motu Propirio menunjukkan harapan Paus Fransiskus terkait perubahan halus dan komprehensif," kata Kardinal Daniel DiNardo, ketua Konferensi Uskup Amerika Serikat.

"Aturan ini akan memberi kekuatan gereja di seluruh dunia untuk menyeret para predator ke pengadilan, apapun jabatan yang mereka sandang," tambah DiNardo.

Sementara itu, Jaringan Penyintas Korban Pelecehan oleh Imam Gereja (SNAP) menilai, perintah untuk melaporkan kasus pelecehan adalah langkah yang baik.

Namun, lanjut SNAP, dunia akan lebih mendukung jika aturan ini mengharuskan pejabat gereja juga melapor ke kepolisian atau aparat hukum lainnya.


https://internasional.kompas.com/read/2019/05/10/09321321/aturan-baru-paus-wajibkan-petinggi-gereja-laporkan-pelecehan-seksual

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke