Salin Artikel

Pengadilan Mesir Jatuhkan Hukuman Mati kepada 13 Anggota Kelompok Militan Islam

Para terdakwa tersebut diyakini telah membentuk kelompok militan dengan nama Ajnad Misr atau Tentara Mesir, yang mengaku bertanggung jawab atas serangan mematikan terhadap pasukan keamanan di Kairo dan sekitarnya pada 2013 hingga 2015.

Pengadilan kasasi Mesir sebelumnya telah menolak banding terhadap putusan awal yang disahkan oleh pengadilan pidana Giza pada Desember 2017.

"Terdakwa dinyatakan bersalah telah membuat dan memiliki bahan peledak, bom dan senjata api, serta menerima pelatihan di luar negeri."

"Mereka juga dinyatakan bersalah atas tindakan teroris terhadap pasukan polisi dan fasilitas umum sejak akhir 2013 hingga Mei 2015," bunyi putusan pengadilan, dikutip AFP.

Selain 13 terdakwa yang dijatuhi hukuman mati, sebanyak 17 terdakwa lainnya telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, serta sembilan terdakwa dihukum penjara lima hingga 15 tahun. Lima terdakwa dibebaskan.

Kelompok Ajnad Misr telah mengklai bertanggung jawab atas beberapa serangan mematikan terhadap pasukan keamanan dan pemboman di luar gedung-gedung utama pemerintahan, termasuk gedung pengadilan tertinggi dan kantor kabinet.

Pada 2015, pemimpin kelompok tersebut, Hammam Mohamed Attiyah, telah ditembak mati dalam baku tembak dengan kepolisian di Kairo.

Polisi menyebut Attiyah sebagai bagian dari Ansar Beit al-Maqdis, cabang Mesir dari organisasi teroris ISIS, sebelum memisahkan diri pada 2013 untuk membentuk Ajnad Misr.

Pemerintah Mesir telah berjuang memerangi pemberontakan yang berafiliasi dengan ISIS di wilayah Sinai utara sejak digulingkannya mantan presiden Mohamed Morsi pada 2013.

Pada Februari 2018, pemerintah Mesir melancarkan operasi militer berskala besar terhadap ISIS di Semenanjung Sinai di Mesir timur. Sekitar 600 terduga anggota militan dan 40 tentara telah tewas sejauh ini, menurut angka resmi.

https://internasional.kompas.com/read/2019/05/07/22135851/pengadilan-mesir-jatuhkan-hukuman-mati-kepada-13-anggota-kelompok

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke