Salin Artikel

Pascaserangan Bom, Sri Lanka Larang Warga Kenakan Penutup Wajah

Pelarangan tersebut diumumkan sepekan pascaserangan bom oleh kelompok teroris yang menewaskan hingga 253 orang dan melukai ratusan lainnya di negara itu.

Dilansir AFP, Presiden Sirisena akan menggunakan kekuatan darurat untuk melarang penggunaan segala bentuk penutup wajah di tempat umum. Pelarangan ini telah mulai diberlakukan pada Senin (29/4/2019).

"Larangan ini untuk membantu dalam memastikan keamanan nasional... Tidak seorang pun boleh menggunakan penutup wajah yang akan membuat identifikasi menjadi sulit," tulis pernyataan kantor kepresidenan Sri Lanka, Minggu (28/4/2019).

Pelarangan resmi oleh pemerintah Sri Lanka ini dilakukan hanya selang beberapa hari setelah ulama Islam setempat mendesak kepada kaum perempuan Muslim untuk tidak menutupi wajah mereka, di tengah kekhawatiran akan adanya serangan balasan usai aksi bom yang dilakukan pada Minggu Paskah.

Delapan ledakan terjadi pada Minggu (21/4/2019) yang menargetkan tiga gereja yang sedang menggelar perayaan Paskah, serta tiga hotel mewah di mana banyak tamu sedang berkumpul di restoran.

Pemerintah Sri Lanka menuding kelompok ekstremis National Thawheeth Jamaath (NTJ) yang setia kepada ISIS sebagai dalang serangan bom.

Tentara dan polisi Sri Langka pada Jumat (26/4/2019) telah melancarkan penyerbuan ke lokasi yang diduga sebagai markas teroris. Sebanyak 15 orang dilaporkan tewas dalam serangan, termasuk anak-anak dan perempuan.

Pihak berwenang menyebut ada sekitar 140 orang yang menjadi pengikut kelompok ekstremis pendukung ISIS di negara itu.

Dari jumlah itu, petugas telah menahan lebih dari 100 orang terduga teroris berkaitan dengan aksi serangan bom.

Perdana Menteri Ranil Wickremesinghe sebelumnya mengatakan, situasi negara akan segera kembali normal, setelah sebagian besar tersangka pelaku teror serangan bom ditangkap atau tewas.

https://internasional.kompas.com/read/2019/04/29/08300001/pascaserangan-bom-sri-lanka-larang-warga-kenakan-penutup-wajah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke