Salin Artikel

Korban Selamat Teror Christchurch Dapat Izin Tinggal Permanen

Dokumen khusus bernama Visa Christchurch Response (2019) itu akan membuat mereka mendapat izin tinggal permanen di "Negeri Kiwi".

Melansir dari Stuff New Zealand, Selasa (23/4/2019), visa tersebut tidak berlaku untuk keluarga korban yang tidak tinggal di Selandia Baru ketika penembakan masjid terjadi pada 15 Maret lalu.

"Visa dibuat untuk membiarkan orang yang terdampak langsung serangan teroris di Masjid Al Noor dan Lindwood di Christchurch pada 15 Maret dapat tinggal secara permanen di Selandia Baru," demikian bunyi pernyataan pemerintah.

Terciptanya visa ini merupakan bentuk pengakuan terhadap dampak atas tragedi bagi kehidupan masyarakat.

Mereka yang ingin mendapatkan visa khusus tersebut harus sudah tinggal di Selandia Baru ketika serangan penembakan itu terjadi.

Dengan begitu, visa tidak akan tersedia untuk turis atau pengunjung jangka pendek. Pengajuan visa dapat dilakukan mulai Rabu (24/4/2019).

Meski memberikan harapan, namun masih ada orang yang terancam tidak bisa mendapat visa itu.

Seperti Zuhair Darwish, seorang penduduk Selandia Baru sangat kecewa ketia dia mengetahui keluarga adiknya tidak memenuhi syarat.

Istri adiknya, Farja, ingin memenuhi keinginan suaminya agar keluarganya tinggal di Selandia Baru, namun dia hanya diberikan visa kunjungan tiga bulan.

"Suaminya meninggalkan dan Anda ingin mengusirnya, atau Anda ingin memberinya visa kerja selama satu tahun dan kemudian akan mengusir mereka," kata Darwish.

Faraj telah mengajukan permohonan visa untuk pindah ke Selandia Baru setelah suaminya, Kamel Darwish pindah ke negara itu enam bulan sebelumnya untuk bekerja di sebuah pertanian.

https://internasional.kompas.com/read/2019/04/24/10212271/korban-selamat-teror-christchurch-dapat-izin-tinggal-permanen

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke