Salin Artikel

Akibat Pakai Rok Mini dan Syal Merah, Gadis Ini Ditangkap Polisi

Perempuan itu ditangkap setelah muncul dalam video mengenakan pakaian cerah dan terbuka" serta syal Pemuda Perintis.

Video perempuan bermarga Tang itu memperlihatkan dia sedang mencari ikan di sebuah ladang berlumpur di provinsi Sichuan. Video tersebut diunggah ke situs Kuaishou.com.

Dalam salah satu video, yang menurut polisi menarik 3 juta penonton, Tang mengenakan blus merah, rok mini putih, dan syal merah yang biasa digunakan anggota Partai Komunis berusia di bawah 14 tahun.

Kepolisian wilayah Rong di Sichuan mengatakan, Tang secara sengaja mengenakan pakaian "terbuka dan cerah" untuk meningkatkan penonton videonya.

Dia juga melanggar Undang-undang Pahlawan dan Martir yang berlaku Mei tahun lalu karena mengenakan syal merah itu.

"Perilaku Tang amat mencemari lambang syal merah yaitu untuk para patriot, penghormatan untuk para perintis, dan sentimen patriotik rakyat. Perilakunya memberi dampak sosial yang buruk," demikian kepolisian.

Polisi akhirnya mengganjar Tang hukuman kurungan 12 hari dan denda 1.000 yuan atau sekitar Rp 2,1 juta.

Sementara pria yang merekam video tersebut dibebaskan setelah mendapatkan peringatan keras.

Sejak Undang-undang Perlindungan Pahlawan, yang ditujukan untuk mencegah pelecehan terhadap lambang-lambang revolusi, diberlakukan tahun lalu banyak kontroversi terkait syal merah.

Pada Agustus tahun lalu, sebuah perusahaan properti harus meminta maaf setelah mencetak iklan di atas syal merah yang dikirimkan ke sebuah seolah di Heze, provinsi Shandong.

Selain itu, sang kepala sekolah juga menerima peringatan dari partai terkait insiden itu.

Beberapa bulan sebelumnya, perusahaan pembuat obat perangsang juga meminta maaf setelah mantan bintang porno Jepang Sora Aoi mengenakan syal merah dalam sebuah acara perusahaan itu.

https://internasional.kompas.com/read/2019/04/10/13343411/akibat-pakai-rok-mini-dan-syal-merah-gadis-ini-ditangkap-polisi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke