Salin Artikel

Istri Najib Razak Ditangkap KPK Malaysia

Mengutip laporan New Straits Times, dia sebelumnya dipanggil ke markas besar MACC untuk menyelesaikan proses penyelidikan akhir atas kasus proyek pemasangan panel surya pada sekolah-sekolah di Sarawak.

Setelah ditangkap sebentar, Rosmah dibebaskan dengan jaminan. Dia terlihat meninggalkan markas MACC pada pukul 15.15 waktu setempat.

Meski demikian, dia diperkirakan akan menerima dakwaan di Pengadilan Kuala Lumpur pada Rabu (10/4/2019) terkait tudingan penyelewengan proyek panel surya.

Laporan Straits Times menyebutkan, perempuan berusia 67 tahun itu diduga meminta dan menerima uang suap senilai 5 juga ringgit sehubungan dengan proyek tersebut.

Pada November 2018, Rosmah telah didakwa dua tuduhan meminta dan menerima suap dengan total 189 juta ringgit untuk membantu Jepak Holdings memenangkan proyek tenaga surya senilai 1,25 miliar ringgit.

Rosmah disebut meminta Direktur Pelaksana Jepak Holdings Saldi Abang Samsudin untuk memberinya 15 persen dari nilai kontrak.

Sementara itu, Najib Razak terus menghadapi persidangan terkait skandal korupsi perusahaan 1MDB.

Najib dijerat dengan dakwaan mulai dari korupsi, pencucian uang, hingga penyalahgunaan jabatan. Total, mantan PM berusia 65 tahun itu mendapat 42 dakwaan.

Jika terbukti bersalah, dia bisa mendekam dalam penjara lebih dari 100 tahun.

https://internasional.kompas.com/read/2019/04/09/17022531/istri-najib-razak-ditangkap-kpk-malaysia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke